TATA GEREJA
dan
PERATURAN RUMAH TANGGA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA

Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI)
Sebagai Badan Gerejawi terdaftar di Departemen Agama RI No. D4/P/II/SK/01/66 tanggal 15 Nopember 1966, diakui sebagai Badan Kerohanian termasuk Kep. Pres No. 133/1953 No. LXV tanggal 26 Nopember 1966, dan diperbaharui dengan pengakuan sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja oleh Departemen Agama RI No. 11 Tahun 1973 tanggal 5 September 1973, dan diperbaharui lagi dengan SK Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. 37 Tahun 1988 dan terdaftar dalam Lembaran Negara dengan No. 1 Tahun 2004, dalam Lembaran Tambahan Berita Negara RI No. 13 tangggal 13 Februari 2004.

MUKADIMAH

GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA adalah persekutuan orang-orang  percaya kepada Tuhan Yesus sebagai Anak Allah, Kristus dan Juruselamat dunia,  dan merupakan bagian dari Tubuh Kristus yang tersebar di atas bumi, yang diberdayakan oleh Roh Kudus  untuk hidup dalam suatu persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah dunia dalam melaksanakan rencana-Nya terhadap dunia yakni supaya kasih, sukacita, keadilan, kebenaran, dan damai sejahtera berlaku dalam seluruh ciptaan-Nya.

Gereja Kristen Protestan Indonesia adalah Badan Gerejawi di Indonesia, sebagai satu sinode lahir dan berdiri dilandasi oleh kasih setia dari Allah Bapa, anugerah dari Tuhan Yesus Kristus dan Persekutuan dari Roh Kudus; serta didorong oleh kerinduan untuk ikut melaksanakan misi Allah di dunia dalam tugas-panggilan imamat am orang percaya (1 Petrus 2:9), dan kerinduan untuk melaksanakan pembaruan dan pemurnian pelayanan dalam kehidupan bergereja, dengan berpedoman kepada Tata Gereja ini.

Bahwa �TATA GEREJA� Gereja Kristen Protestan Indonesia ini hidup dari Firman Allah, untuk penatalayanan  Gereja, agar gereja hidup dari Iman, Harap dan Kasih Tuhan Yesus Kristus, Gembala yang baik. Dinamika �Tata Gereja� ini terletak pada jiwa kasih Yesus Kristus yang tersimpul didalam �kata� dan �kalimat� maupun �tata susunannya�; itulah yang mendorong dan menggerakkan seluruh kehidupan dan pelayanannya. Kasih, kebenaran dan aturan yang ada dalam Alkitab menjadi sumber yang utama dan dasar ukuran penafsiran Tata Gereja ini. Tata Gereja ini bukan mempersempit jalan melainkan melapangkan jalan untuk bertemu dengan Tuhan Yesus Kristus Raja Gereja, Gembala yang baik.

Pasal I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

(1)Badan Gerejawi ini bernama GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA, selanjutnya disingkat dengan GKPI.
(2)GKPI lahir dan berdiri pada tanggal 30 Agustus 1964 di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia
(3)GKPI sebagai bagian dari Gereja yang esa, kudus dan am di seluruh dunia, hadir dan berkedudukan di Indonesia dan ber-Kantor Sinode di Pematangsiantar, Sumatera Utara -Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal II
PENGAKUAN DAN TUJUAN

(1)GKPI mengaku percaya kepada Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Tritunggal yang Esa, dan mengaku percaya  bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia, sesuai dengan Firman Allah di dalam Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan  Per-janjian Baru. Pengakuan ini menggerakkan dan menerangi seluruh gerak hidup anggota Jemaat di GKPI.
a.GKPI dalam persekutuan dengan gereja dari segala abad dan tempat menghayati pengakuan imannya berpedoman pada ketiga pengakuan iman ekumenis, yaitu: Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel dan Pengakuan Iman Athanasianum.
b.Dalam persekutuan dengan Gereja-gereja Lutheran, GKPI menerima Katekhis-mus Dr. Martin Luther
c.GKPI menjabarkan pengakuan imannya dalam Pokok-Pokok Pemahaman Iman GKPI.
(2)GKPI bertujuan untuk memberitakan Injil dengan pengamalan dan pelayanan berdasarkan kasih setia Allah Bapa, Anugerah dari Tuhan Yesus Kristus, dan Persekutuan dari Roh Kudus supaya nama Allah dipermuliakan dan manusia berdosa dalam penebusan Yesus Kristus menjadi pewaris Kerajaan Allah, sesuai dengan rencana keselamatan Allah: �Supaya orang percaya beroleh kehidupan yang kekal� (Yohanes 3:16).

Pasal III
ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara GKPI berazaskan Pancasila

Pasal IV
PELAKSANAAN TUGAS PANGGILAN

Untuk mencapai tujuan tersebut GKPI melaksanakan kewajiban:
(1)Tugas panggilan Gereja:
a.Apostolat
Memberitakan Firman Allah: menyelenggarakan peribadatan, melayankan sakramen Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, menahbiskan pelayan-pelayan Gereja, melakukan pemberitaan Injil dan penegakan ajaran yang benar (Matius 26:26; 28:18-20).
b.Pastorat
Menyekolahkan, mendidik dan membina pelayan-pelayan Gereja, melaksanakan pengajaran dan pendidikan di dalam Firman Allah, katekhisasi, pembinaan warga gereja (1 Timotius 1:3a; 2 Timotius 3:16-17; Wahyu 2:13).
c.Diakonat
Melaksanakan kesaksian rahmat Allah dengan menjalankan usaha-usaha sosial kemanusian, pengembangan/pembangunan masyarakat dan pemeliharaan keutuhan ciptaan (Kisah Rasul 6:1-4; 1 Korintus 16:1-4).
(2)Turut serta memelihara hubungan ekumenis dengan Gereja-gereja dan Lembaga lembaga Kristen di dalam dan di luar negeri.
(3)Membimbing warga gereja menjadi warga negara yang baik, yang bertanggungjawab bagi Tuhan dan negara, serta memelihara kerukunan di dalam Negara Republik Indonesia dan di antara Bangsa-bangsa (Roma 13:1-7).
(4)Mendirikan Badan/Lembaga pelayanan, baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, guna melaksanakan tugas-tugas gereja

Pasal V
KEANGGOTAAN

(1)Anggota GKPI adalah yang telah dibaptiskan di GKPI yaitu: Anak-anak dan orang dewasa.
(2)Orang-orang Kristen yang atas permintaan sendiri menjadi anggota GKPI.

Pasal VI
STRUKTUR

(1)Struktur GKPI terdiri dari :
a.Jemaat-jemaat;  
b.Jemaat-jemaat atau Jemaat Khusus tergabung dalam satu kesatuan pelayanan Resort.
c.Jemaat-jemaat se-Resort dan Jemaat Khusus terhimpun dalam Sinode GKPI
(2)Jemaat adalah wujud persekutuan, kesaksian dan pelayanan anggota-anggota GKPI dimana Firman Allah diberitakan dan Sakramen dilayankan.
(3)Resort adalah sejumlah Jemaat atau satu Jemaat Khusus yang tergabung dalam satu kesatuan pelayanan dan kepemimpinan Pendeta.
(4)Sinode Am adalah lembaga tertinggi di GKPI yang merupakan perwujudan nyata dari keseluruhan Jemaat dan Resort  GKPI dalam bentuk persidangan Sinode Am.
(5)Sinode adalah wujud persekutuan dari keseluruhan GKPI sebagai satu Badan Gerejawi.

Pasal VII
KEPEMIMPINAN

(1)Jemaat GKPI dipimpin oleh Pengurus Jemaat.
(2)Resort GKPI dipimpin oleh Pengurus Resort.
(3)Sinode GKPI dipimpin oleh Pimpinan Sinode, yang bertanggungjawab dan berwenang mewakili GKPI di dalam dan di luar pengadilan serta mengikat GKPI dalam perjanjian dengan pihak ketiga.

Pasal VIII
PELAYAN-PELAYAN GEREJA

Untuk mencapai tujuan dan mewujudkan rencana-rencana GKPI, seluruh anggota Jemaat dipanggil untuk bertanggungjawab di bidang spritual dan material berdasarkan imamat am orang percaya (1 Petrus 2:9). Khusus untuk membimbing dan melayani serta mencerminkan pelayanan Yesus Kristus, GKPI mengangkat Pelayan-pelayan Gereja di bidang Kerohanian dan di bidang Umum.

Pasal IX
RAPAT/SIDANG

1)Untuk kepentingan GKPI diadakan Sidang/Rapat sesuai dengan keperluannya (Kisah Rasul 15:1-21), yaitu pada tingkat Jemaat, Resort, Sinode, Sinode Am dan Badan/ Lembaga lainnya.
2)Semua Sidang/Rapat dimulai dan diakhiri dengan nyanyian dan doa.
3)Keputusan Sidang/Rapat diambil sedapat mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan tidak dapat diambil dengan jalan mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Jika keputusan diambil dengan pemungutan suara, keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah suara yang hadir.

Pasal X
HARTA BENDA

1)Harta benda GKPI adalah berkat pemberian Tuhan kepada GKPI sebagai sarana dan prasarana untuk mencapai tujuan dan mewujudkan rencana-rencana GKPI.
2)Harta benda GKPI terdiri dari:
a.semua kekayaan berbentuk uang, surat berharga, dan barang bergerak serta penghasilan lainnya yang diperoleh atas kegiatan GKPI di Jemaat, Resort, Sinode maupun Badan/Lembaga di lingkungan GKPI.
b.barang tidak bergerak seperti tanah, gedung, badan usaha, Yayasan, Badan/ Lembaga, baik yang ada di Jemaat, Resort, Sinode maupun Badan/Lembaga di lingkungan GKPI.
3)Untuk mencapai tujuan dan mewujudkan rencana-rencana GKPI, setiap anggota terpanggil untuk mempersembahkan kurban sesuai dengan keikhlasan dan kesang-gupannya sebagai ucapan syukur kepada Allah (Mazmur 27:6b; Mazmur 50:14-23; Lukas 6:33; 2 Korintus 9:7-8).
4)Harta benda GKPI diperoleh dari:
a.Kurban atau Persembahan-persembahan.
bHasil usaha-usaha GKPI atau hasil penyertaan modal Badan/Lembaga di lingkungan GKPI.
c.Sumbangan dan bantuan tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, baik dari perorangan, maupun dari Badan/Lembaga swasta atau pemerintah.
d.Sumber-sumber dan perolehan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GKPI.
5)Seluruh Harta benda sebagaimana ayat (1) dan (2) adalah milik GKPI; pengelolaan dan pengurusannya dilakukan menurut tingkatannya masing-masing.
6)Semua Harta benda tidak bergerak milik GKPI  dengan dalih apapun tidak boleh diasingkan, dipinjamkan dan diagunkan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan Sinode Am, dan pemanfaatannya hanya untuk mencapai tujuan dan mewujudkan rencana-rencana GKPI.
(7)Harta benda GKPI dikelola dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel.

Pasal XI
BAHASA

1)GKPI menggunakan bahasa Indonesia.
2)Untuk keperluan pemberitaan Injil dan segala sesuatu yang menyangkut tujuan dan rencana GKPI dapat menggunakan bahasa daerah maupun menyimpang dari bunyi ayat  1 (satu) pasal ini.

Pasal XII
PERATURAN RUMAH TANGGA

Ketentuan lebih lanjut dari dan yang belum cukup diatur dalam Tata Gereja ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan lainnya di GKPI.

Pasal XIII
PERUBAHAN

Perubahan Tata Gereja ini hanya dapat dilakukan oleh Sinode Am yang dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga Anggota Sinode Am, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya duapertiga dari Anggota Sinode Am yang hadir.

Pasal XIV
PENUTUP

GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) yang berdiri, disahkan dan didoakan pada tanggal 30 Agustus 1964 di Pematangsiantar, Sumatera Utara � Indonesia mempergunakan Tata Gereja Sementara, yang diperbaharui pada Sinode Am GKPI 1966, dan diperbaharui lagi sesuai dengan bunyi naskah Tata Gereja ini pada Sinode Am Kerja GKPI tahun 2013.

Ditetapkan pada Sinode Am Kerja XIX GKPI Tahun 2013
Sukamakmur, 30 Agustus 2013

MAJELIS KETUA PERSIDANGAN,  
1.  Pdt. Rotua M. Purba, S.Th
2.  Pnt. Ir. Marangkup Rajagukguk
3.  Pnt. Maruhum Hutabarat
4.  Pdt. Maringan Hutagalung, S.Th            
5.  Pnt. K. Br. Sinaga                                

PIMPINAN SINODE AM KERJA XIX GKPI 2013,
B i s h o p,
Pdt. Patut Sipahutar, M.Th
Sekretaris Jenderal,
Pdt. Oloan Pasaribu, M.Th
Categories: