Peraturan Rumah Tangga (PRT)

Bab 1 JEMAAT (psl 1 sd 4)

Bab II PENGORGANISASIAN DAN KEPEMIMPINAN JEMAAT (Psl 5 sd 26)

Bab III RESORT (Pasal 27 sd 29)

Bab IV PENGORGANISASIAN DAN KEPEMIMPINAN RESORT (Pasal 30 sd 43)

Bab V SINODE AM DAN SINODE (Pasal 44 sd 50)

Bab VI MAJELIS SINODE (Pasal 51 sd 56)

Bab VII PIMPINAN SINODE (Pasal 57 sd 65)

Bab VIII ALAT KELENGKAPAN PIMPINAN SINODE (Pasal 66 sd 68)

Bab IX PENGAWASAN HARTA BENDA DAN KEUANGAN (Pasal 69 sd 71)

Bab X RAPAT PENDETA (Pasal 72 sd 75)

Bab XI BADAN/LEMBAGA PELAYANAN (Pasal 76 sd 77)

Bab XII HARTA-BENDA (Pasal 78 sd 79)

Bab XIII PERIODISASI (Pasal 80)

Bab XIV PELAYAN-PELAYAN GEREJA (Pasal 81 sd 101)

Bab XV PERLENGKAPAN IBADAH. LOGO DAN SIMBOL SIMBOL (Pasal 102 sd 105)

Bab XVI ATURAN PERUBAHAN DAN PERALIHAN (Pasal 106 sd 107)

Bab XVII PENUTUP (Pasal 108)

PERATURAN RUMAH TANGGA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA

 

BAB I

JEMAAT

Pasal 1

Jemaat dan Anggota jemaat

(1)Jemaat adalah wujud persekutuan, kesaksian pelayanan dan kesaksian anggota-anggota GKPI di suatu tempat di mana firman Tuhan diberitakan dan sakramen dilayankan.

(2)Anggota GKPI adalah mereka yang telah dibaptis dan terdaftar sebagai anggota Jemaat  GKPI dalam Buku Induk Jemaat, yang terdiri dari:

a.Anggota baptis adalah yang telah dibaptis tetapi belum sidi.

b.Anggota sidi adalah yang telah dibaptis dan telah sidi.

c.Anggota bimbingan adalah:

c.1. Anggota yang berada dalam bimbingan berdasarkan Tata Penggem-balaan Khusus GKPI.

c.2. orang yang sedang dibimbing/dipersiapkan menjadi anggota Jemaat atau yang datang dari kepercayaan lain.

(3)Keanggotaan seseorang dalam suatu Jemaat GKPI berhenti oleh karena :

a.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

b.Meninggal dunia.

c.Beralih kepercayaan.

d.Pindah ke Jemaat lain atau beralih ke Gereja lain.

(4)Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan GKPI.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota Jemaat

(1)Setiap anggota Jemaat berhak:

a.Memperoleh pelayanan, bimbingan dan pembinaan yang sama dari Pelayan Jemaat.

b.Anggota sidi berhak untuk berperan serta dalam seluruh kegiatan dan pelayanan Jemaat dengan cara:

b.1.Mengikuti seluruh kegiatan Jemaat.

b.2.Memilih dan dipilih menjadi Pelayan atau Pengurus atau Panitia di Jemaat-nya .

b.3. Menjalankan hak-hak lainnya yang diatur dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga.

c.Anggota bimbingan tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan sakramen, serta tidak boleh dipilih dalam kepengurusan maupun kepanitiaan.

(2)Setiap anggota Jemaat wajib:

a.Memahami, menaati dan tunduk pada Firman Tuhan di dalam Alkitab maupun Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan GKPI lainnya.

b.Bertanggungjawab untuk mewujudkan persekutuan, kesaksian dan pelayanan GKPI.

c.Mendukung kegiatan pelayanan GKPI dengan segala daya dan dana.

d.Taat mengikuti seluruh kegiatan ibadah gereja.

Pasal 3

Kategori dan Persyaratan Jemaat

(1)Kategori Jemaat terdiri dari: Jemaat, Jemaat Persiapan, Pos Kebaktian, Pos Peka-          baran Injil dan Jemaat Khusus.

(2)Syarat-syarat menjadi Jemaat.

a.Mempunyai anggota lebih dari 90 (sembilan puluh) jiwa.

b.Menyelenggarakan kegiatan ibadah dan pelayanan secara teratur.

c.Memiliki pelayan dan/atau kepengurusan.

d.Mempunyai sarana dan prasarana ibadah dan pelayanan.

e.Ditetapkan dan disahkan oleh Pimpinan Sinode.

(3)Syarat-syarat menjadi Jemaat Persiapan:

a.Mempunyai anggota lebih dari 70 (tujuh puluh) jiwa.

b.Menyelenggarakan kegiatan ibadah dan pelayanan secara teratur.

c.Memiliki pelayan dan/atau kepengurusan.

d.Mempunyai sarana dan prasarana ibadah dan pelayanan.

e.Ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

(4)Syarat-syarat menjadi Pos Kebaktian:

a.Mempunyai anggota beberapa jiwa.

b.Menyelenggarakan kegiatan ibadah dan pelayanan secara teratur.

c.Dibawah bimbingan salah satu Jemaat atau Jemaat Khusus.

d.Mendapat persetujuan dari Pimpinan Sinode.

(5)Syarat-syarat menjadi Pos Pekabaran Injil:

a.Menyelenggarakan kegiatan pelayanan.

b.Dilayani dan dibimbing oleh seorang Penginjil atau pelayan lainnya yang diangkat dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

c.Mendapat persetujuan dari Pimpinan Sinode.

(6)Syarat-syarat menjadi Jemaat Khusus:

a.Mempunyai anggota lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa.

b.Menyelenggarakan kegiatan ibadah dan pelayanan secara teratur.

c.Memiliki pelayan dan/atau kepengurusan.

d.Mempunyai  sarana dan prasarana ibadah dan pelayanan.

e.Mampu untuk membiayai kebutuhan dan pelayanan Resort yang terdiri dari satu Jemaat.

f.Ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 4

Perubahan Kategori Jemaat

 

(1)Kategori Jemaat, Jemaat Persiapan, Pos Kebaktian, Pos Pekabaran Injil dan Jemaat Khusus, dapat berubah, ditingkatkan atau diturunkan.

(2)Perubahan kategori tersebut dapat dilakukan atas usul Sidang Umum Jemaat atau Pimpinan Sinode, dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

 

BAB II

PENGORGANISASIAN DAN KEPEMIMPINAN JEMAAT

Pasal 5

Pengurus Jemaat

(1)Di Jemaat dibentuk Pengurus Jemaat yang disebut Majelis Jemaat.

(2)Majelis Jemaat sebagai suatu kesatuan pelaksana pelayanan yang terdiri dari:

a.Pengurus  Harian Jemaat.

b.Semua Penatua yang terdaftar di Jemaat, dan belum purna bakti.

c.Ketua-ketua Seksi.

d.Penasihat.

e.Pengawas Harta Benda.

Pasal 6

Fungsi dan Tugas Majelis Jemaat

(1)Merencanakan, memimpin, mengatur dan mengkordinasikan kegiatan kesaksian, persekutuan, pelayanan, pembinaan di Jemaat yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan tugas dan panggilan gereja.

(2)Mengelola dan mendayagunakan harta-benda/keuangan di Jemaat dalam rangka pelaksanaan tugas dan panggilan gereja.

(3)Menyusun peraturan internal Jemaat, untuk disahkan dalam Sidang Umum Jemaat.

(4)Menyusun Rencana Strategis Lima Tahunan Jemaat untuk disahkan dalam Sidang Umum Jemaat.

(5)Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan Jemaat berdasarkan usulan Pengurus Harian Jemaat, untuk disahkan dalam Sidang Umum Jemaat.

(6)Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan APB Tahunan Jemaat.

(7)Mengevaluasi dan menerima Laporan pertanggungjawaban Program Kerja Tahunan Pengurus Harian Jemaat, tentang penyelenggaraan pelayanan, kesaksian, pembinaan, persekutuan, dan harta-benda/keuangan Jemaat untuk dipertanggung jawabkan dan disahkan pada Sidang Umum Jemaat.

8)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

(9)Seluruh keputusan Majelis Jemaat dilakukan melalui persidangan.

Pasal 7

Persidangan Majelis Jemaat

(1)Majelis Jemaat bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

(2)Persidangan Majelis Jemaat diundang oleh Pemimpin Jemaat dan Sekretaris Jemaat, melalui undangan tertulis dan diwartakan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) kali kebaktian Minggu.

(3)Dalam hal Pemimpin Jemaat berhalangan mengundang, atas persetujuan Pemimpin Jemaat, maka Guru Jemaat bersama Sekretaris mengundang persidangan Majelis Jemaat.

(4)Peserta persidangan Majelis Jemaat yakni : a.Semua Anggota Majelis Jemaat.

b.Peserta lainnya atas Undangan Pengurus Harian Jemaat dengan hak bicara, tanpa hak suara.

c.Sekretaris dan Bendahara Resort dapat menghadiri persidangan Majelis Jemaat dengan hak bicara, tanpa hak suara.

(5)Sidang Majelis Jemaat dinyatakan kuorum jika dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Majelis Jemaat. Dalam hal kuorum belum terpenuhi maka persidangan ditunda untuk waktu 1 (satu) jam. Setelah persidangan ditunda selama 1 (satu) jam, maka persidangan tetap dilanjutkan.

(6)Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Pemimpin Jemaat atau Guru Jemaat.

(7)Sekretaris persidangan adalah Sekretaris Jemaat; dalam hal Sekretaris Jemaat berhalangan maka Bendahara sebagai sekretaris persidangan.

(8)Keputusan diambil sedapat mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat dengan menyatukan pendapat yang berbeda. Jika keputusan tidak dapat diambil dengan jalan mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara; Jika keputusan diambil dengan pemungutan suara, keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah suara.

(9)Notulen persidangan dibuat oleh sekretaris persidangan, disahkan Pengurus Harian Jemaat dan dijadikan dokumen gereja.

Pasal 8

Pengurus Harian Jemaat (PHJ)

Pengurus Harian Jemaat terdiri dari:

(1)Pendeta sebagai Pemimpin Jemaat, yang diangkat dan ditempatkan oleh Pimpinan Sinode, yang disebut Pendeta Resort.

(2)Guru Jemaat yang membantu tugas Pemimpin Jemaat.

(3)Sekretaris Jemaat.

(4)Bendahara Jemaat.

(5)Pada Jemaat yang beranggotakan lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa, atas keputusan Sidang Umum Jemaat dapat mengadakan dan memilih Wakil Sekretaris Jemaat dan Wakil Bendahara Jemaat dalam susunan Pengurus Harian Jemaat.

Pasal 9

Tugas dan Fungsi Pengurus Harian Jemaat (PHJ)

(1)Memimpin pelaksanaan penatalayanan sehari-hari di Jemaat dalam pelayanan di bidang Kerohanian, Umum dan Keuangan.

(2)Mengkoordinasi penyelenggaraan persekutuan, kesaksian, pelayanan, dan pembinaan dalam rangka melaksanakan tugas panggilan gereja di Jemaat ber-pedoman kepada Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, Keputusan Majelis Sinode, Keputusan Pimpinan Sinode, Keputusan Resort, Keputusan Jemaat.

(3)Mempersiapkan dan memimpin Sidang Majelis Jemaat dan Sidang Umum Jemaat.

(4)Bersama Majelis Jemaat menyusun Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan APB Jemaat dalam Sidang Umum Jemaat.

(5)Melaksanakan dan mengkoordinasi Program Kerja seluruh Seksi di Jemaat.

(6)Bersama Majelis Jemaat mempertanggungjawabkan pelaksanaan Program Kerja Tahunan tentang penyelenggaraan persekutuan, kesaksian, pelayanan, dan pembinaan, serta pengelolaan harta-benda/keuangan Jemaat kepada Sidang Umum Jemaat.

(7)Menyampaikan hasil-hasil Sidang Umum Jemaat dan Sidang Majelis Jemaat kepada Pengurus Resort untuk diteruskan kepada Pimpinan Sinode.

(8)Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya.

(9)Pengurus Harian Jemaat (PHJ) dapat melakukan rapat-rapat secara berkala, dan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

 

Pasal 10

Tugas Pendeta Resort Sebagai Pemimpin Jemaat

(1)Wajib dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan dalam bidang Apostolat, Pastorat, dan Diakonat; pelaksanaan Pelayanan Sakramen, Peneguhan Sidi, Pemberkatan Nikah, dan pelayanan khusus lainnya yang dilakukan dengan penum-pangan tangan.

(2)Mengkordinasi pelaksanaan tugas dan tangungjawab Pengurus Harian Jemaat.

(3)Memimpin sermon Jemaat.

(4)Bersama dengan Guru Jemaat menandatangani seluruh akte-akte pelayanan gereja.

(5)Pendeta Resort atau mewakilkannya kepada Guru Jemaat bersama Sekretaris Jemaat mengundang dan memimpin Rapat Majelis Jemaat.

(6)Pendeta Resort dapat menugaskan Guru Jemaat dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan, kepengurusan dan tugas-tugas lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di GKPI.

(7)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

Pasal 11

Tugas Guru Jemaat

(1)Membimbing Jemaat dalam pelaksanaan penatalayanan sehari-hari di Jemaat dalam pelayanan di bidang Kerohanian, Umum dan Keuangan, berkordinasi dengan Pendeta Resort.

(2)Mewakili Pendeta Resort dalam hal Pendeta Resort berhalangan melaksanakan tugasnya, kecuali dalam  pelayanan Sakramen, Peneguhan Sidi, Pemberkatan Nikah, dan pelayanan khusus lainnya yang dilakukan dengan penumpangan tangan.

(3)Bersama Pendeta Resort memimpin sermon jemaat.

(4)Atas persetujuan Pendeta Resort mengundang dan memimpin rapat-rapat Panitia, Rapat Majelis Jemaat dan Sidang Umum Jemaat.

(5)Bersama-sama dengan Sekretaris Jemaat bertugas dan berwenang membuat dan menandatangani surat dan laporan/pertanggungjawaban Jemaat yang belaku di         internal lingkungan Resortnya.

(6)Bersama-sama dengan Bendahara menandatangani surat-surat/dokumen keuangan Jemaat.

(7)Bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara Jemaat membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban bidang Kerohanian, Umum dan Keuangan Jemaat.

(8)Bersama dengan Pendeta Resort menandatangani seluruh akte-akte pelayanan Jemaat gereja.

(9)Membantu Pemimpin Jemaat dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan Jemaat.

(10)Mempertanggungjawabkan baik lisan maupun tertulis tugas, kewajiban dan wewe-nangnya kepada Pemimpin Jemaat.

(11)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

 

Pasal 12

Tugas Sekretaris Jemaat

(1)Memimpin sekretariat Jemaat.

(2)Melaksanakan tugas administrasi Jemaat.

(3)Mengatur dan mengagendakan surat keluar/masuk dan arsip, mengisi dan meme-lihara buku daftar anggota/keluarga Jemaat, mempersiapkan surat-surat dan dokumen-dokumen yang perlu.

(4)Bersama Guru Jemaat  bertugas dan berwenang membuat dan menandatangani surat dan laporan/pertanggungjawaban Jemaat yang belaku internal di lingkungan Resortnya.

(5)Menyusun notulen dan laporan hasil rapat-rapat.

(6)Mengikuti sermon Jemaat.

(7)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

Pasal 13

Tugas Bendahara Jemaat

(1)Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan Jemaat.

(2)Bersama-sama dengan Guru Jemaat dan Sekretaris Jemaat membuat dan menan-datangani semua surat dan dokumen mengenai keuangan.

(3)Mengupayakan dan mengusulkan berbagai sumber-sumber penerimaan keuangan Jemaat.

(4)Mengurus keuangan Jemaat.

(5)Membayar dengan uang yang dikelola Jemaat segala kewajiban Jemaat sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan, setelah berkordinasi dengan Guru Jemaat.

(6)Mengirim segala tanggungjawab keuangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan GKPI tentang keuangan dan yang ditetapkan oleh Sidang Umum Jemaat dan atau Sidang Majelis Jemaat.

(7)Menyusun laporan keuangan untuk diberita-jemaatkan setiap awal bulan, dengan ketentuan laporan keuangan yang diberita-jemaatkan harus telah mendapat perse-tujuan Guru Jemaat dan Sekretaris Jemaat.

(8)Mengikuti sermon Jemaat.

(9)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

Pasal 14

Seksi-seksi di Jemaat

(1)Untuk melaksanakan tugas panggilan gereja di bidang Apostolat, Pastorat dan Diakonat oleh semua anggota Jemaat, bidang-bidang pelayanan tertentu atau melaksanakan tugas khusus, di Jemaat dapat dibentuk Seksi fungsional dan kategorial, Sektor/Lingkungan dalam fungsi territorial, dan Panitia yang bersifat ad hoc dan sementara.

(2)Seksi adalah satuan pelayanan untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja.

(3)Panitia adalah satuan pelayanan untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja yang bersifat sementara.

(4)Sektor/ Lingkungan adalah satuan terkecil wilayah pelayanan Jemaat.

(5)Di Jemaat dapat dibentuk Seksi-seksi, yaitu:

a.Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani.

b.Seksi Pekabaran Injil

c.Seksi Diakoni.

d.Seksi Musik/Nyanyian/Koor.

e.Seksi Sekolah Minggu

f.Seksi Remaja.

g.Seksi Pemuda/i (PP).

h.Seksi Perempuan.

i.Seksi Pria.

j.Seksi Lansia (Lanjut Usia).

k.Seksi Kesehatan.

. l.Seksi Pendidikan.

m.Seksi Sarana dan Prasarana.

n.Seksi Usaha/pengembangan sumber daya

(6)Seksi-Seksi bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

(7)Pengurus Seksi-seksi dipilih dan diangkat oleh dan dari anggota sidi Jemaat kecuali Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani dari kalangan Penatua.

(8)Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani terdiri dari semua Penatua yang terdaftar di Jemaat dan belum purnabakti.

(9)Seksi-seksi dapat membentuk kepengurusan Seksi dan disahkan Pengurus Harian Jemaat.

Pasal 15

Tugas Seksi-seksi

(1)Seksi  Pembinaan/Pelayanan Rohani.

a.Merencanakan dan melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kehadiran anggota Jemaat dalam setiap peribadatan.

b.Merencanakan pembinaan-pembinaan kepada pelayan dan anggota Jemaat untuk meningkatkan kualitas kerohanian anggota Jemaat.

c.Membangun kerjasama dengan seksi Perkabaran Injil, merencanakan dan melakukan berbagai kegiatan dan perkunjungan kepada anggota Jemaat untuk meningkatkan partisipasi anggota Jemaat dalam ibadah dan pelayanan Jemaat.

d.Mendorong anggota Jemaat untuk membaca Alkitab setiap hari.

e.Mendorong anggota Jemaat untuk mendalami kehidupan Kristen.

f.Mengajukan pendapat, pandangan, saran dan usul kepada Pengurus Harian Jemaat yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pemahaman dan kecaka-pandan pengabdian kepada Tuhan dan Gereja.

g.Melakukan kordinasi dengan Seksi-seksi kategorial (Seksi Sekolah Minggu, Seksi Remaja, Seksi Pemuda/i, Seksi Pria, Seksi Perempuan, dan Seksi Lansia) dalam penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan kerohanian.

h.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

i.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

j.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

2)Seksi Pekabaran Injil.

a.Menyusun rencana pekabaran Injil dan pelaksanaannya dalam rangka menginjili orang yang belum menerima Yesus.

b.Mengembangkan semangat pekabaran Injil.

c.Membangun kerjasama dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, merencanakan dan melakukan berbagai kegiatan dan perkunjungan kepada anggota Jemaat untuk meningkatkan partisipasi anggota Jemaat dalam ibadah dan pelayanan Jemaat.

d.Menyebarluaskan informasi/berita yang berhubungan dengan penginjilan.

e.Merencanakan pengembangan dan peningkatan Sektor/Lingkungan sebagai wilayah pelayanan Jemaat.

f.Merencanakan dan melaksanakan kebaktian kebangunan rohani.

g.Melakukan kordinasi dengan Seksi-seksi kategorial (Seksi Sekolah Minggu, Seksi Pemuda/i, Seksi Pria, Seksi Perempuan, dan Seksi Lansia) dalam penyelenggaraan pembinaan warga yang misional dan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan penginjilan.

h.Menyampaikan Rancangan Anggaran Belanja Seksi Pekabaran Injil kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

i.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

j.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

k.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(3)Seksi Diakoni.

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menolong anggota Jemaat dan masyarakat umum yang menderita sakit, musibah, duka dan miskin, orang-orang yang terpenjara, panti-panti asuhan.

b.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menanggulangi penderitaan yang diakibatkan oleh bencana alam.

c.Bersama-sama anggota pengurus lainnya menanggulangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

d.Melakukan kordinasi dengan Seksi-seksi kategorial (Seksi Sekolah Minggu, Seksi remaja, Seksi Pemuda/i, Seksi Pria, Seksi Perempuan, dan Seksi Lansia) dalam penyelenggaraan pembinaan warga yang diakonal dan kegiatan pelaya-nan diakonia.

e.Menyampaikan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Pekabaran Injil kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

f.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

g.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

h.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(4)Seksi Musik/Nyanyian/Koor.

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan minat, pemahaman dan kualitas anggota Jemaat dalam menyanyikan nyanyian gerejawi dan penggunaan alat musik/ pengiring nyanyian gerejawi.

b.Menyusun daftar warga yang bertugas menggunakan alat musik dan nyanyian gerejawi, dan yang bertugas sebagai pengiring musik nyanyian gerejawi dalam Ibadah Minggu dan ibadah lainnya di Jemaat.

c.Mengkordinasi dan menumbuh kembangkan kelompok-kelompok paduan suara, vocal group dan kelompok musik lainnya untuk pelayanan Jemaat.

d.Menyampaikan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Musik/Nyanyian/Koor  kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian.

e.Melakukan kordinasi dengan Seksi-seksi kategorial (Seksi Sekolah Minggu, Seksi remaja, Seksi Pemuda/i, Seksi Pria, Seksi Perempuan, dan Seksi Lansia) dalam penyelenggaraan pembinaan musik, nyanyian dan koor.

f.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

g.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

h.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(5)Seksi Sekolah Minggu.

a.Mengusulkan calon Guru-guru Sekolah Minggu kepada Majelis Jemaat.

b.Merencanakan pembinaan dan kursus bagi Guru-guru Sekolah Minggu.

c.Mengusahakan dan mencari buku-buku pembantu untuk Guru-guru Sekolah Minggu.

d.Bersama Guru-guru Sekolah Minggu mencari dan mempelajari cara atau metode yang cocok dengan pengajaran anak-anak Sekolah Minggu.

e.Bersama Guru-guru Sekolah Minggu merencanakan dan melaksanakan ber-bagai upaya agar anggota Jemaat membawa anak-anak mereka datang ke Sekolah Minggu.

f.Bersama Guru-guru Sekolah Minggu melaksanakan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dalam Jemaat bagi anak-anak Sekolah Minggu di kebaktian Sekolah Minggu setidak-tidaknya satu kali dalam seminggu.

g.Bersama Guru-guru Sekolah Minggu mengadakan sermon Guru-guru Sekolah Minggu.

h.Bersama Guru-guru Sekolah Minggu menyusun Rancangan Anggaran Belanja Sekolah Minggu dan menyampaikannya kepada Majelis Jemaat melalui Pengu-rus Harian Jemaat.

i.Melakukan kordinasi dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, Seksi Diakoni, Seksi Musik/Nyanyian/Koor, dan Seksi Pekabaran Injil.

j.Melakukan rapat-rapat Seksi bersama-sama dengan Guru-guru Sekolah Minggu sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

k.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

l.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(6)Seksi Remaja.

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam memelihara dan mengembangkan pelayanan kristen di antara remaja.

b.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menanamkan rasa tanggungjawab kristen pada kehidupan remaja.

c.Merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk membangun ethos kerja, intelektualitas dan moralitas kristen pada remaja.

d.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan tanggung jawab remaja dalam mewujudkan tugas dan panggilan gereja.

e.Mengajak dan mengaktipkan remaja untuk turut dalam kegiatan gereja.

f.Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Remaja dan menyampaikannya kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

g.Melakukan kordinasi dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, seksi Diakoni, Seksi Musik/Nyanyian/Koor, Seksi Pekabaran Injil.

h.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.

i.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

j.Dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/ atau Guru Jemaat.

(7)Seksi Pemuda/i

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam memelihara dan mengembangkan pelayanan Kristen di antara Pemuda/i.

b.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menanamkan rasa tanggung jawab Kristen pada kehidupan Pemuda/i.

c.Merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk membangun ethos kerja, intelektualitas dan moralitas kristen pada Pemuda/i.

d.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan tanggungjawab Pemuda/i dalam mewujudkan tugas dan panggilan gereja.

e.Mengajak dan mengaktifkan Pemuda/i untuk turut dalam kegiatan gereja.

f.Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Pemuda/i dan menyampaikannya kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

g.Melakukan koordinasi dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, seksi Diakoni, Seksi Musik/Nyanyian/Koor, Seksi Pekabaran Injil.

h.Melakukan rapat-rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

i.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

j.Dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(8)Seksi Perempuan.

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam memelihara dan mengembangkan pelayanan kristen di antara kaum perempuan.

b.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menanamkan rasa tanggungjawab kristen pada kehidupan kaum perempuan.

c.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan tanggungjawab perempuan dalam mewujudkan tugas dan panggilan gereja.

d.Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di kalangan kaum perempuan, supaya semakin tertarik dengan kegiatan gereja dan turut dalam kegiatan gereja.

e.Merencanakan dan melaksanakan kursus-kursus bagi kaum perempuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan.

f.Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Perempuan dan menyampaikannya kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

g.Melakukan kordinasi dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, seksi Diakoni, Seksi Musik/Nyanyian/Koor, Seksi Pekabaran Injil.

h.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

i.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

j.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

 

(9)Seksi Pria.

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam memelihara dan mengembangkan pelayanan kristen di antara kaum pria

b.Menyadarkan kaum pria untuk bertanggungjawab di tengah keluarga dan masyarakat.

c.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menanamkan rasa tanggungjawab kristen pada kehidupan kaum pria.

d.Merencanakan dan melaksanaan pembinaan kepada kaum pria supaya mau berperan aktip dalam kegiatan gereja.

e.Merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya mengajak kaum pria untuk mengikuti kegiatan-kegiatan dan pelayanan Jemaat.

f.Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Pria dan menyampaikannya kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

g.Melakukan kordinasi dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, seksi Diakoni, Seksi Musik/Nyanyian/Koor, Seksi Pekabaran Injil.

h.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

i.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

j.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(10)Seksi Lansia (Lanjut Usia).

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan dalam mengembangkan pelayanan di antara kaum lanjut usia (lansia).

b.Menanamkan rasa tanggung jawab Kristen pada kehidupan kaum lansia.

c.Merencanakan dan melaksanaan pembinaan kepada kaum lansia supaya mau berperan aktif dalam kegiatan di tengah gereja.

d.Merencanakan dan melakukan berbagai kegiatan dalam upaya mengajak kaum lansia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Seksi Lansia Jemaat.

e.Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Lansia dan menyampaikannya kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

f.Melakukan koordinasi dengan Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani, Seksi Diakoni, Seksi Musik/Nyanyian/Koor, Seksi Pekabaran Injil.

g.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

h.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

i.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(11)Seksi Kesehatan.

a.Memberi penerangan/penyuluhan dan kursus-kursus kepada anggota Jemaat      dan masyarakat umum tentang pola hidup sehat, kebersihan, gizi, lingkungan hidup yang sehat, keluarga bertanggung jawab, dan sebagainya.

b.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam menolong orang sakit yang tidak mampu untuk menolong dirinya.

c.Memberi penerangan/penyuluhan kepada anggota Jemaat dan masyarakat umum agar menjauhkan diri dari minuman keras, narkotika, HIV-AIDS, judi dan kebiasaan-kebiasaan buruk lainnya, yang merusak kehidupan manusia.

d.Menyampaikan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Kesehatan kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

e.Melakukan kordinasi dengan Seksi Diakoni.

f.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

g.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

h.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(12)Seksi Pendidikan.

a.Merencanakan pelayanan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga Jemaat dan masyarakat umum, sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.

b.Mengupayakan dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tepatguna bagi warga Jemaat dan bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.

c.Merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya memberi beasiswa kepada putera-puteri Jemaat yang memerlukan.

d.Menyampaikan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi Pendidikan kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

e.Melakukan kordinasi dengan Seksi Diakonia dan Seksi lainnya.

f.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

g.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

h.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(13)Seksi Sarana dan Prasarana.

a.Merencanakan pembangunan gedung gereja, sarana dan prasarana secara berkelanjutan.

b.Memeriksa dan menyiapkan sarana dan prasarana ibadah penunjang ibadah minggu dan ibadah lainnya.

c.Merumuskan sistem dan prosedur yang baku menyangkut perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan sarana dan prasaran aset Jemaat secara tepat guna dan berhasil guna.

d.Membuat daftar dan nilai aset dan inventaris, harta benda dan keuangan GKPI yang dikelola dan diurus Jemaat.

e.Memeriksa secara rutin keadaan ruangan, sarana dan prasarana yang perlu diganti dan/atau diperbaiki.

f.Menyampaikan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

g.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

h.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

i.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan/atau Guru Jemaat.

(14)Seksi Usaha/Pengembangan Sumber Daya.

a.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan kesadaran anggota Jemaat tentang tugas dan kewajiban dalam memberi.

b.Mengembangkan/melakukan usaha-usaha yang dapat menumbuhkan      kamandirian jemaat maupun anggota dalam bidang ekonomi dan keuangan.

c.Merumuskan dan merencanakan pola pengembangan potensi Jemaat di bidang daya dan dana.

d.Menyampaikan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Seksi kepada Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Jemaat.

e.Melakukan rapat Seksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

f.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

g.Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkonsultasi dengan Bendahara Jemaat.

Pasal 16

Penasihat Jemaat

(1).Penasihat Jemaat terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(2)Penasihat Jemaat  bertugas :

a.Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Majelis Jemaat dalam melak-sanakan tugas dan wewenangnya demi kemajuan Jemaat.

b.Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point (a) ayat (2) wajib dilakukan, baik atas permintaan maupun tanpa permintaan.

c.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

d.Menghadiri rapat Majelis Jemaat.

(3)Pemilihan Penasehat Jemaat dilakukan dalam Sidang Umum Jemaat.

 

Pasal 17

Pengawas Harta-Benda/ Keuangan (PHB) Jemaat

 

(1)Di Jemaat dibentuk Pengawas Harta-Benda/ Keuangan disingkat PHB Jemaat.

(2)Jumlah anggota PHB Jemaat terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, yang salah seorang dari antaranya menjadi Kordinator.

(3)PHB Jemaat dipilih dalam Sidang Umum Jemaat.

(4)PHB Jemaat bertugas:

a.Mengawasi seluruh keputusan yang ditetapkan Sidang Umum Jemaat dan Sidang Majelis Jemaat yang menyangkut penggunaan harta-benda dan keuangan Jemaat.

b.Mengaudit pengelolaan harta-benda dan keuangan Jemaat secara berkala, ataupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu untuk kasus-kasus tertentu yang mendesak atas permintaan Sidang Majelis Jemaat.

c.Memeriksa kas, pembukuan, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa harta-benda dan keuangan untuk keperluan verifikasi surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa aset dan inventaris, harta-benda dan keuangan GKPI yang dikelola dan diurus Jemaat.

d.Memberikan nasihat kepada Pengurus Harian Jemaat dalam menjalankan pengelolaan dan pengurusan harta-benda dan keuangan GKPI.

e.Memberikan bantuan kepada Pengurus Harian Jemaat dalam penyusunan Laporan Tahunan.

f.Menyampaikan laporan hasil evaluasi harta benda dan keuangan pada Sidang Umum Jemaat setiap tahunnya.

g.Membuat Rancangan Anggaran Tahunan Pengawas Harta-Benda/Keuangan Jemaat.

h.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

(4)Dalam melaksanakan tugasnya PHB Jemaat  berhak :

a.Meminta penjelasan baik secara lisan maupun tertulis dari yang dianggap perlu dan memperoleh akses atas informasi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan dan pengurusan aset, inventaris, harta-benda dan keuangan GKPI yang dikelola dan diurus Jemaat.

b.Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Pengurus Harian Jemaat.

Pasal 18

Pemilihan dan Persyaratan Anggota Majelis Jemaat

(1)Anggota Majelis Jemaat, kecuali Pendeta Resort  yang ditetapkan dan ditempatkan Pimpinan Sinode di Jemaat itu, dipilih dalam Sidang Umum Jemaat yang khusus diadakan untuk itu.

(2)Persyaratan anggota Majelis Jemaat adalah:

a.Persyaratan menjadi Guru Jemaat:

a.1.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat (1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9).

a.2.Telah menjadi Penatua yang melayani di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi Jemaat yang usianya belum 5 (lima) tahun.

a.3Berusia serendah-rendahnya 30 (tiga puluh)  tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan, yang dibuktikan dengan Surat Baptis, atau akte kelahiran.

a.4.Guru Jemaat yang dipilih Sidang Umum Jemaat adalah Penatua yang dicalonkan oleh Sidang Penatua yang khusus diadakan untuk itu.

b.Persyaratan menjadi Sekretaris dan Bendahara Jemaat:

b.1.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat (1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9).

b.2.Anggota sidi Jemaat, Penatua atau tidak Penatua.

b.3.Telah menjadi anggota di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi jemaat yang usianya belum 5 (lima) tahun.

b.4.Berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, pada saat pemilihan, yang dibuktikan dengan Surat Baptis, atau akte kelahiran.

c.Persyaratan menjadi Ketua Seksi:

c.1Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat ( 1 Timotius 3 : 1-10 dan Titus 1 : 5-9).

c.2.Telah menjadi anggota di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi Jemaat yang berdiri belum melampaui 5 (lima) tahun.

c.3.Anggota sidi Jemaat yang tidak berstatus Penatua, kecuali Ketua Seksi Pembinaan/Pelayanan Rohani harus berstatus Penatua di Jemaat, sedikitnya 5 (lima) tahun.

c.4.Pada saat pemilihan berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun, dan berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, kecuali :

c.4.1.Seksi Remaja : Berusia serendah-rendahnya 14 (empat belas) tahun dan setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

c.4.2.Seksi Pemuda: Berusia serendah-rendahnya 17 (tujuh belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.

c.4.3.Seksi Sekolah Minggu: Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun

c.4.4.Seksi Lansia: Berusia serendah-rendahnya 60 (enam puluh) tahun.

c.5.Telah berumah tangga untuk Ketua Seksi Perempuan, Seksi Pria dan Seksi Lansia.

  1. Persyaratan menjadi Penasihat Jemaat:

d.1.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat (1Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9).

d.2.Anggota sidi Jemaat yang tidak berstatus Penatua yang belum purna bakti.

d.3.Telah menjadi anggota di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi jemaat yang usianya belum 5 (lima) tahun.

d.4.Berusia serendah-rendahnya 55 (lima puluh lima) tahun.

  1. Persyaratan menjadi PHB Jemaat:

e.1.Telah menjadi anggota sidi di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

e.2.Tidak merangkap jabatan dalam keanggotaan anggota Majelis Jemaat.

e.3.Memiliki kompetensi dibidang keuangan.

e.4.Anggota sidi Jemaat yang dipilih tidak dalam status penggembalaan.

(3)Majelis Jemaat ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode.

Pasal 19

Berakhirnya Keanggotaan Majelis Jemaat

(1)Keanggotaan Majelis Jemaat berakhir sebelum periodisasi dikarenakan alasan:

a.Berakhir keanggotaannya di Jemaat itu.

b.Berhalangan tetap sehingga tidak mungkin menjalankan tugas.

c.Dikenakan tata penggembalaan khusus.

d.Mengundurkan diri dari jabatan itu.

(2)Berakhirnya keanggotaan Majelis Jemaat diputuskan oleh Sidang Majelis Jemaat dan disahkan oleh Sidang Umum Jemaat.

(3)Dalam hal keanggotaan seseorang anggota Majelis Jemaat berakhir sebelum     periodisasi, maka Sidang Umum Jemaat memilih penggantinya.

(4)Dalam hal keanggotaan Guru Jemaat berakhir sebelum periodisasi, Sidang Majelis Jemaat menetapkan Ketua Seksi Pembinaan/Pelayanan Kerohanian sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Guru Jemaat hingga ditetapkan Guru Jemaat pengganti antar waktu.

(5)Sisa masa waktu sebelum 1 (satu) tahun masa periode dihitung 1 (satu) periode; Sisa masa waktu setelah 1 (satu) tahun masa periode tidak dihitung 1 (satu) periode.

(6)Keanggotaan Majelis Jemaat dari Pendeta sebagai Pemimpin Jemaat berakhir dikarenakan perpindahan dan/atau penetapan Pimpinan Sinode.

(7)Pengganti anggota Majelis Jemaat yang berakhir sebelum periodisasi ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode.

 

Pasal 20

Kepemimpinan Jemaat Persiapan

Kepemimpinan di Jemaat Persiapan sama dengan Kepemimpinan di Jemaat.

 

Pasal 21

Kepemimpinan Pos Kebaktian

(1)Pos Kebaktian dipimpin dan dibimbing oleh salah satu Jemaat atau Jemaat Khusus.

(2)Pada Pos Kebaktian diangkat Kordinator Pelayanan.

(3)Kordinator Pelayanan terdiri sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)  orang, yang terdiri dari 1 (satu)  orang kordinator dan 2 (dua) orang anggota.

(4)Kordinator Pelayanan mengkordinasikan pelayanan dalam Pos Kebaktian.

(5)Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Kordinator Pelayanan bertanggung-jawab kepada Mejelis Jemaat yang membimbingnya melalui Pengurus Harian Jemaat.

(6)Kordinator Pelayanan ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Harian Jemaat yang membimbingnya.

 

Pasal 22

Kepemimpinan Jemaat Khusus

(1)Jemaat khusus adalah satu jemaat dalam pelayanan seorang Pendeta dan  disebut dengan Pendeta Resort, yang diangkat dan ditempatkan oleh Pimpinan Sinode.

(2)Kepengurusan di Jemaat Khusus terdiri dari:

a.Pengurus Harian Jemaat.

b.Semua Penatua  yang terdaftar di Jemaat, dan belum purna bakti.

c.Ketua-ketua seksi.

d.Penasehat.

e.PHB.

(3)Syarat-syarat dan tata cara pemilihan kepengurusan di Jemaat Khusus sama dengan syarat-syarat dan tata cara pemilihan kepengurusan di Jemaat.

(4)Jemaat Khusus yang memiliki anggota lebih dari 1000 (seribu) jiwa, atas keputusan Sidang Umum Jemaat, dapat memilih Guru Jemaat dalam susunan Pengurus Harian Jemaat.

(5)Dalam hal dipilih Guru Jemaat sebagaimana ayat (4) pasal ini, maka tugas-tugasnya yakni mewakili Pemimpin Jemaat dalam hal Pemimpin Jemaat berhalangan melaksanakan tugasnya, kecuali dalam  pelayanan Sakramen, Peneguhan Sidi, Pemberkatan Nikah, dan pelayanan khusus lainnya yang dilakukan dengan penum-pangan tangan.

 

Pasal 23

Sektor / Lingkungan

(1)Dalam menjalankan pelayanan di Jemaat dapat membentuk Sektor/Lingkungan dalam rangka mengatur wilayah pelayanan.

(2)Pembentukan Sektor/Lingkungan, kepengurusan dan tata kerja diatur oleh Majelis Jemaat.

(3)Sektor/Lingkungan melaporkan kegiatan kepada Pengurus Harian Jemaat.

 

Pasal 24

Sermon Jemaat

(1)Sermon Jemaat adalah media pembahasan materi khotbah pada kebaktian dan wadah kordinasi pelayanan Jemaat.

(2)Sermon Jemaat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu dipimpin oleh Pemimpin Jemaat dan/atau Guru jemaat.

(3)Sermon Jemaat dihadiri dan diikuti seluruh Pengurus Harian Jemaat dan Penatua Jemaat serta dapat dihadiri dan diikuti oleh seluruh anggota Majelis Jemaat.

 

Pasal 25

Sidang Umum Jemaat

(1)Sidang Umum Jemaat adalah persidangan sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di tingkat Jemaat.

(2)Peserta Sidang Umum Jemaat adalah :

a.Seluruh Anggota sidi Jemaat.

b.Pengurus Harian Resort  dengan hak bicara, tanpa hak suara.

c.Peserta lainnya atas undangan Pengurus Harian Jemaat dengan hak bicara, tanpa hak suara.

(3)Sidang Umum Jemaat dilaksanakan setelah terlebih dahulu diberitakan dalam warta Jemaat 2 (dua) Minggu berturut-turut.

(4)Sidang Umum Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

(5)Sidang Umum Jemaat bertugas dan berwewenang:

a.Menjabarkan tugas-tugas Jemaat yang  diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan GKPI, serta keputusan Sidang Sinode Am, keputusan Pimpinan Sinode, dan Keputusan Sidang Majelis Resort.

b.Mensahkan peraturan internal jemaat.

c.Mengevaluasi dan menerima serta mensahkan laporan pertanggung-jawaban Majelis Jemaat tentang penyelenggaraan/pembinaan persekutuan, pelayanan, kesaksian, dan perbendaharaan/keuangan.

d.Mengevaluasi dan mensahkan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan Jemaat yang disampaikan Majelis Jemaat.

e.Memilih anggota Majelis Jemaat, kecuali Pemimpin Jemaat.

(6)Pimpinan Sidang Umum Jemaat adalah Pemimpin Jemaat bersama Pengurus     Harian Jemaat secara kolegial.

(7)Dalam hal Pemimpin Jemaat berhalangan maka persidangan dipimpin Guru Jemaat.

(8)Sekretaris Jemaat adalah sekretaris persidangan; dalam hal Sekretaris Jemaat berhalangan maka Bendahara Jemaat sebagai sekretaris persidangan.

(9)Keputusan diambil sedapat mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat dengan menyatukan pendapat yang berbeda. Jika keputusan tidak dapat diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara; Jika keputusan diambil dengan pemungutan suara, keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah suara.

(10)Notulen persidangan dibuat oleh sekretaris persidangan, disahkan Majelis Jemaat dan dijadikan dokumen gereja.

 

Pasal 26

Ketentuan Lain tentang Jemaat

Ketentuan selanjutnya tentang hal-hal yang bersangkut-paut dengan Jemaat diatur dalam Peraturan GKPI.

Pasal 27

Pengertian Resort

(1)Resort adalah sejumlah Jemaat yang tergabung dalam satu kesatuan pelayanan seorang Pendeta yang disebut Pendeta Resort.

(2)Pendeta Resort ditetapkan dan ditempatkan oleh Pimpinan Sinode.

(3)Resort Persiapan adalah sejumlah Jemaat yang tergabung dalam satu kesatuan pelayanan, yang dipersiapkan menjadi satu Resort.

(4)Resort, dan Resort Persiapan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode.

Pasal 28

Persyaratan Resort dan Resort Persiapan

(1)Satu kesatuan pelayanan sejumlah Jemaat dapat ditetapkan menjadi satu Resort apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Memiliki anggota pada Jemaat-jemaatnya lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa.

b.Mempunyai Majelis Resort, sarana dan prasarana pelayanan.

c.Mampu membiayai kebutuhan dan kewajiban pelayanan Resort.

(2)Sejumlah Jemaat yang belum/tidak memenuhi persyaratan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dapat ditetapkan menjadi Resort Persiapan untuk dipersiapkan menjadi satu Resort; dan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun Resort Persiapan dapat ditetapkan menjadi Resort atau digabungkan kepada Resort yang ada.

(3)Penetapan sejumlah Jemaat menjadi satu Resort dapat menyimpang dari persyaratan tersebut ayat (1) pasal ini, atas pertimbangan kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan dari Jemaat-jemaat tersebut.

 

Pasal 29

Pemekaran Resort dan Penggabungan Resort-resort

(1)Dalam rangka meningkatkan dan memeratakan pelayanan, sehingga anggota Jemaat diharapkan akan semakin merasakan dampak pelayanan, suatu Resort dapat dimekarkan menjadi beberapa Resort dan beberapa Resort dapat digabung-kan menjadi satu Resort.

(2)Pemekaran Resort ataupun penggabungan Resort-resort dapat dilakukan :

a.Atas usul Majelis Resort setelah dibicarakan dalam rapat masing-masing Jemaatnya atau atas usul Pimpinan Sinode.

b.Ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

BAB IV

PENGORGANISASIAN DAN KEPEMIMPINAN RESORT

Pasal 30

Majelis Resort

(1)Resort dipimpin oleh Pendeta Resort yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Pimpinan Sinode dibantu oleh Majelis Resort.

(2)Di setiap Resort dibentuk Pengurus Resort, disebut Majelis Resort.

(3)Majelis Resort terdiri dari:

a.Pengurus Harian Resort.

b.Masing-masing Pengurus Harian Jemaat dalam lingkungan Resort.

c.Pendeta diperbantukan, yang diangkat dan ditempatkan Pimpinan Sinode.

d.Kordinator-kordinator Seksi di Resort.

e.Perwakilan Penatua Jemaat, yakni 1 (satu) orang dari setiap Jemaat.

f.Pengawas Harta Benda Resort, yang disingkat PHB Resort.

 

Pasal 31

Fungsi dan Tugas Majelis Resort

(1)Mengkordinasikan hubungan kerjasama dan upaya saling membantu dalam meningkatkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di antara Jemaat-jemaat seResort.

(2)Menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan Resort.

(3)Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian Resort tentang penyelenggaraan persekutuan, kesaksian, pelayanan, pembinaan, dan per-bendaharaan.

(4)Memilih dan menetapkan Pengawas Harta Benda/Keuangan (PHB) Resort.

(5)Memilih dan menetapkan Panitia-panitia di tingkat Resort.

(6)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

(7)Seluruh keputusan Majelis Resort ditetapkan oleh dan melalui persidangan.

(8)Majelis Resort ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode.

Pasal 32

Persidangan Majelis Resort

(1)Majelis Resort bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

(2)Persidangan Majelis Resort diundang oleh Pendeta Resort dan Sekretaris Resort, melalui undangan tertulis dan diwartakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kebaktian Minggu di Jemaat-jemaat se-Resort.

(3)Peserta persidangan Majelis Resort yakni :

a.Semua anggota Majelis Resort.

b.Peserta lainnya atas Undangan Pengurus Harian Resort tanpa hak suara.

(4)Sidang Majelis Resort dinyatakan kuorum jika dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Majelis Resort. Dalam hal kuorum belum terpenuhi maka persidangan ditunda untuk waktu 1(satu) jam. Setelah persidangan ditunda selama 1 (satu) jam, persidangan tetap dilanjutkan.

(5)Pimpinan persidangan Majelis Resort adalah Pendeta Resort.

(6)Sekretaris persidangan adalah Sekretaris Resort; Dalam hal Sekretaris Resort berhalangan maka Bendahara Resort sebagai sekretaris persidangan.

7)Keputusan diambil sedapat mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat dengan menyatukan pendapat yang berbeda. Jika keputusan tidak dapat diambil dengan jalan mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara; Jika keputusan diambil dengan pemungutan suara, keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah suara.

(8)Notulen persidangan dibuat oleh sekretaris persidangan, disahkan oleh Pengurus Harian Resort dan dijadikan dokumen gereja.

Pasal 33

Pengurus Harian Resort

(1)Pengurus Harian Resort adalah penanggungjawab pelaksanaan kegiatan sehari-hari di tingkat Resort.

(2)Pengurus Harian Resort terdiri dari

a.Pendeta Resort, yang ditempatkan Pimpinan Sinode, sebagai Pemimpin Resort.

b.Sekretaris Resort.

c.Bendahara Resort.

3)Pengurus Harian Resort tidak dibenarkan merangkap jabatan yang sejenis  dengan Pengurus Harian Jemaat, kecuali Pendeta Resort.

Pasal 34

Fungsi dan Tugas Pengurus Harian Resort

(1)Melaksanakan penatalayanan dan kepemimpinan Resort sehari-hari

(2)Melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan hubungan kerjasama dan upaya saling membantu dalam mengatasi masalah persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di antara Jemaat-jemaat  di lingkungan Resort.

(3)Mengkordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan persekutuan, kesaksian, pelayanan, dan pembinaan di Resort.

(4)Menyusun dan merumuskan  Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan Resort, mengacu kepada Rencana Strategis GKPI untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan APB Resort dalam Sidang Majelis Resort.

(5)Melaksanakan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan Resort.

(6)Mempersiapkan dan memimpin Sidang Majelis Resort dan Sidang Umum Jemaat.

(7)Melaksanakan dan mengkoordinasi Program Kerja seluruh Seksi di Resort.

(8)Mempertanggungjawabkan pelaksanaan Program Kerja Tahunan tentang penyelenggaraan persekutuan, kesaksian, pelayanan, dan pembinaan, serta pengelolaan harta-benda/ keuangan Resort  kepada Sidang Majelis Resort.

(9)Menyampaikan hasil-hasil Sidang Majelis Resort  kepada Pimpinan Sinode.

(10)Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

(11)Pengurus Harian Resort (PHR) dapat melakukan rapat-rapat secara berkala, dan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

Pasal 35

Tugas Pendeta sebagai Pemimpin Resort

(1)Memimpin dan atau mengkordinasikan pelayanan dalam bidang Apostolat, Pastorat dan Diakonia di Jemaat-jemaat se-Resort.

(2)Bersama-sama dengan Sekretaris Resort bertugas dan berwenang mengundang Sidang Majelis Resort, membuat dan menandatangani dokumen/warkat utama Resort.

(3)Memimpin Sidang Majelis Resort.

(4)Bersama-sama dengan Bendahara membuat dan menandatangani semua surat dan dokumen mengenai keuangan Resort.

(5)Membimbing Vikaris yang ditempatkan Pimpinan Sinode dalam melakukan tugas praktik ke-Pendetaan di Resort dan membimbing mahasiswa-mahasiswa teologi yang melaksanakan tugas praktik di Resort.

(6)Melaksanakan keputusan/peraturan yang ditetapkan oleh Sidang Sinode Am, Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan GKPI,  serta Keputusan Pimpinan Sinode dan Keputusan Sidang Majelis Resort.

Pasal 36

Tugas Sekretaris Resort

(1)Memimpin sekretariat Resort.

(2)Melaksanakan tugas administrasi Resort.

(3)Mengatur arsip, mengagendakan surat masuk dan keluar, mempersiapkan surat surat yang perlu

(4)Bersama-sama dengan Pemimpin Resort mengundang Sidang Majelis Resort,    membuat dan menanda-tangani dokumen/warkat utama.

(5)Bersama-sama dengan Pemimpin Resort dan Bendahara membuat dan menanda tangani emua surat dan dokumen mengenai keuangan.

(6)Menyusun notulen dan laporan hasil rapat-rapat di Resort.

(7)Mewakili Pemimpin Resort dalam memimpin Sidang Majelis Resort, manakala Pemimpin Resort berhalangan.

(8)Mengikuti sermon-sermon Resort.

(9)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

Pasal 37

Tugas Bendahara Resort

(1)Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan.

(2)Bersama-sama dengan Pemimpin Resort dan Sekretaris Resort membuat dan menandatangani semua surat dan dokumen mengenai keuangan.

(3)Menggali sumber-sumber pemasukan keuangan Resort.

(4)Mengurus harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai sumber.

(5)Membayarkan segala kewajiban Resort sesuai dengan RAPB yang telah ditetapkan.

(6)Mengirim segala tanggungjawab keuangan yang telah ditetapkan ke Kantor Sinode GKPI, dan ke pihak-pihak lain yang sudah ditetapkan Majelis Resort.

(7)Menyusun pembukuan untuk dapat dipertanggungjawabkan.

(8)Mengikuti sermon-sermon Resort.

(9)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

Pasal 38

Seksi-seksi di Resort

(1)Untuk melaksanakan bidang-bidang pelayanan tertentu atau tugas-tugas khusus, guna terwujudnya tugas dan panggilan gereja, di Resort dapat dibentuk Seksi dan Panitia sesuai dengan kebutuhan.

(2)Seksi adalah satuan pelayanan untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja.

(3)Panitia adalah satuan pelayanan untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja yang bersifat sementara.

(4)Seksi-seksi yang dapat dibentuk di Resort adalah:

a.Seksi Sekolah Minggu.

b.Seksi Remaja.

c.Seksi Pemuda/i.

  1. Seksi Perempuan.

f.Seksi Pria

(5)Seksi-seksi dikordinir oleh Kordinator Seksi.

(6)Kordinator Seksi dapat membentuk kepengurusan masing-masing seksi.

(7)Kepengurusan Seksi Resort disahkan oleh Majelis Resort.

Pasal 39

Tugas Seksi-seksi di Resort

(1)Mengkoordinasikan hubungan kerjasama dan upaya saling membantu di antara Seksi Jemaat-jemaat se-Resort.

(2)Mengkordinasikan kegiatan-kegiatan bersama Seksi Jemaat-jemaat se-Resort.

Merencanakan Anggaran Belanja Seksi dan melaporkannya kepada Majelis Resort melalui Pengurus Harian Resort.

(3)Dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dengan Pengurus Harian Resort.

Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

Pasal 40

Pengawas Harta-Benda/Keuangan (PHB) Resort

(1)Di Resort dibentuk Pengawas Harta-Benda/Keuangan disingkat PHB Resort.

(2)Jumlah anggota PHB Resort sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

(3)PHB Resort bertugas:

a.Mengawasi seluruh keputusan yang ditetapkan Sidang Majelis Resort yang menyangkut penggunaan aset dan inventaris, harta-benda dan keuangan GKPI yang dikelola dan diurus Resort.

b.Memeriksa kas, pembukuan, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa harta-benda dan keuangan untuk keperluan verifikasi surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa aset dan inventaris, harta-Benda dan keuangan GKPI yang dikelola dan diurus Resort

c.Memperoleh akses atas informasi mengenai harta-benda dan keuangan Resort yang diurus oleh Pengurus Harian Resort.

d.Memberi nasihat kepada Pengurus Harian dalam menjalankan pengelolaan dan pengurusan harta-benda GKPI

e.Memberikan bantuan kepada Pengurus Harian dalam penyusunan Laporan Tahunan.

f.Membuat Rancangan Anggaran Tahunan Pengawas Harta-Benda/Keuangan Resort.

g.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan GKPI, dan Keputusan Sidang Sinode Am lainnya, serta keputusan Pimpinan Sinode dan Keputusan Sidang Majelis Resort.

(4)Dalam melaksanakan tugasnya PHB Resort berhak :

a.Meminta penjelasan baik secara lisan maupun tertulis dari yang dianggap perlu dan memperoleh akses atas informasi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan dan pengurusan aset, inventaris, harta-benda dan keuangan GKPI yang dikelola dan diurus Resort.

b.Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Pengurus Harian.

Pasal 41

Pemilihan Majelis Resort

(1)Pemilihan Majelis Resort untuk satu masa tugas dilakukan setelah masing-masing Jemaat di lingkungan Resort tersebut melakukan pemilihan Majelis Jemaat untuk suatu masa tugas yang sama dengan Majelis Resort yang akan dipilih.

(2)Pemilihan Majelis Resort sebagaimana ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Majelis Resort dalam suatu persidangan yang khusus diadakan untuk itu

(3)Peserta Sidang Pemilihan Majelis Resort sebagaimana ayat (2) pasal ini adalah:

a.Pendeta Resort sebagai pemimpin persidangan

b.Semua Majelis Jemaat di lingkungan Resort tersebut

c.Mewakili anggota sidi dari setiap Jemaat sebanyak-banyak 3 (tiga) orang, yang dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat masing-masing.

d.Seluruh anggota Majelis Resort periode sebelumnya.

(4)Persyaratan menjadi Sekretaris Resort dan Bendahara Resort:

a.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat (1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9).

b.Anggota sidi Jemaat dalam lingkungan Resort tersebut.

c.Telah menjadi anggota Jemaat dalam lingkungan Resort tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi Resort yang usianya belum 5 (lima) tahun.

d.Berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan.

e.Tidak sedang menjabat jabatan sejenis di tingkat Pengurus Harian Jemaat.

(5)Persyaratan menjadi Kordinator Seksi:

a.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat (1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9).

b.Anggota sidi Jemaat dalam lingkungan Resort tersebut.

c.Telah menjadi anggota Jemaat dalam lingkungan Resort tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi Resort yang usianya belum 5 (lima) tahun.

d.Kecuali Kordinator Seksi Pemuda/i, berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan.

e.Untuk Kordinator Seksi Pemuda/i, berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pemilihan, yang dibuktikan dengan Surat Baptis, atau akte kelahiran.

f.Tidak sedang menjabat Pengurus Harian Jemaat atau Ketua Seksi yang sama di Jemaat dalam lingkungan Resort tersebut.

(6)Persyaratan menjadi PHB Resort:

a.Telah menjadi anggota Jemaat di lingkungan Resort tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun

b.PHB Resort tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan Pengurus Harian Jemaat, dan PHB Jemaat dan Majelis Resort.

c.PHB Resort dipilih oleh Peserta sidang pemilihan Majelis Resort bersamaan dengan Pemilihan Majelis Resort.

(7)Majelis Resort ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode.

Pasal 42

Berakhirnya Keanggotaan  Majelis Resort

(1)Keanggotaan Majelis Resort berakhir:

a.Berakhir masa periodisasi.

b.Berakhir keanggotaannya di GKPI.

c.Berhalangan tetap sehingga tidak mungkin menjalankan tugas.

d.Dikenakan tata penggembalaan khusus.

e.Mengundurkan diri.

(2)Berakhirnya keanggotaan Majelis Resort diputuskan oleh Sidang Majelis Resort.

(3)Dalam hal keanggotaan seseorang di Majelis Resort berakhir sebelum periodisasi, maka Sidang Majelis Resort memilih pengganti.

(4)Pengganti anggota Majelis Resort yang berakhir sebelum periodisasi ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode.

(5)Sisa periode tidak dihitung sebagai masa tugas.

(6)Keanggotaan Pendeta sebagai Pemimpin Resort dan Pendeta diperbantukan     berakhir di Majelis Resort dikarenakan perpindahan dan/atau penetapan Pimpinan           Sinode.

Pasal 43

Ketentuan Lain tentang Resort

Ketentuan selanjutnya tentang Resort dan Kepemimpinan Resort diatur dalam Peraturan GKPI.

BAB V

SINODE AM  DAN SINODE

Pasal 44

Sinode Am

(1)Sinode Am adalah lembaga tertinggi di GKPI yang merupakan perwujudan nyata dari keseluruhan Jemaat dan Resort  GKPI dalam bentuk persidangan Sinode Am, terdiri dari:

a.Sinode Am Periode .

b.Sinode Am Kerja.

c.Sinode Am Istimewa.

(2)Sinode Am diundang oleh Pimpinan Sinode, atau dikatakan lain dalam Peraturan Rumah Tangga ini.

(3)Sinode Am dinyatakan sah apabila sudah dihadiri oleh lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota Sinode Am.

(4)Sinode Am dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Sinode, atau dikatakan lain dalam Peraturan Rumah Tangga ini.

(5)Sinode Am dipimpin oleh Majelis Ketua Persidangan yang dipilih oleh dan dari anggota Sinode Am.

(6)Majelis Ketua Persidangan Sidang Sinode Am berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pendeta, 1 (satu) orang unsur Penatua dan 2 (dua) orang unsur anggota sidi Jemaat yang tidak berstatus Penatua.

(7)Tata-tertib dan tertib-acara Sinode Am ditetapkan oleh Sinode Am.

(8)Keputusan Sinode Am ditandatangani oleh Majelis Ketua Persidangan dan Pimpinan Sinode.

Pasal 45

Sinode Am Periode

(1)Sinode Am Periode diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, bersamaan dengan periode kepengurusan di semua tingkatan GKPI.

(2)Tugas dan wewenang Sinode Am Periode:

a.Menetapkan, mengevaluasi, dan/atau mengubah Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan GKPI.

b.Menetapkan Rencana Strategis  GKPI.

c.Mengevaluasi untuk menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan Sinode.

d.Menilai laporan pertanggungjawaban Majelis Sinode.

e.Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Pimpinan Sinode.

f.Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Anggota Majelis Sinode.

g.Mengukuhkan Badan Pekerja Rapat Pendeta (BPRP) berdasarkan hasil pemilihan Rapat Pendeta di dalam Sinode Am.

h.Melaksanakan tugas-tugas lainya sebagaimana yang diamanatkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPI.

(3)Dalam hal laporan pertanggungjawaban Pimpinan Sinode ditolak oleh Sinode Am Periode, maka Pimpinan Sinode tersebut tidak berhak untuk dicalonkankan lagi menjadi Bishop atau Sekretaris Jenderal.

Pasal 46

Sinode Am Kerja

(1)Sinode Am Kerja diadakan di antara dua Sinode Am Periode.

(2)Tugas dan wewenang Sinode Am Kerja:

a.Menetapkan mengevaluasi, dan/atau mengubah Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga.

b.Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Strategis GKPI.

c.Mengevaluasi pelaksanaan Keputusan Sinode Am Periode sebelumnya.

d.Mengevaluasi laporan Pimpinan Sinode mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya di antara dua Sinode Am.

e.Menilai laporan Majelis Sinode (MP) mengenai pelaksanaan tugas dan    wewenangnya di antara dua Sinode Am.

f.Mengevaluasi, menetapkan dan atau mengubah Peraturan-peraturan GKPI.

g.Memberikan  rekomendasi untuk peningkatan pelayanan GKPI.

h.Melaksanakan tugas-tugas lainya sebagaimana yang diamanatkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPI.

Pasal 47

Sinode Am Istimewa

(1)Sinode Am Istimewa diadakan dalam hal sangat mendesak, yang berkaitan dengan :

a.Kepemimpinan Sinode;

b.Peraturan GKPI;

c.Undang-undang Negara RI.

(2)Sinode Am Istimewa diadakan jika diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Majelis Sinode disertai pokok dan alasan-alasannya dan disetujui secara tertulis oleh lebih dari setengah  jumlah anggota Sinode Am.

(3)Pelaksanaan Sinode Am Istimewa sebagaimana ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Keputusan Majelis Sinode disertai dengan alasan penetapan Sinode Am Istimewa.

(4)Sinode Am Istimewa diundang oleh Pimpinan Sinode atau Pimpinan Majelis Sinode.

(5)Tugas dan wewenang Sinode Am Istimewa adalah menyelesaikan hal-hal yang menjadi alasan penetapan Sinode Am Istimewa tersebut.

Pasal 48

Anggota dan Peserta Sinode Am

(1)Sinode Am dihadiri peserta yakni:

a.Anggota Sinode Am;

b.Peninjau;

c.Undangan.

(2)Anggota Sinode Am terdiri dari:

a.Utusan Resort atau Jemaat Khusus, dengan ketentuan:

a.1. yang beranggota hingga 1600 (seribu enam ratus) jiwa mengutus 2 (dua) orang anggota Sinode Am, yang terdiri dari Pendeta Resort dan 1 (satu) orang Penatua atau anggota sidi Jemaat;

a.2.yang beranggota 1601 (seribu enam ratus satu) hingga 2400 (dua ribu empat ratus) jiwa mengutus 3 (tiga)  orang anggota Sinode Am, yang terdiri dari Pendeta Resort dan 2 (dua)  orang Penatua atau anggota sidi Jemaat.

a.3.yang beranggota lebih dari 2401 (dua ribu empat ratus satu) jiwa mengutus 4 (empat) orang anggota Sinode Am, yang terdiri dari Pendeta Resort dan 3 (tiga) orang Penatua atau anggota sidi Jemaat, dengan ketentuan ada dari kategori pemuda dan perempuan.

a.4.Utusan Resort/Jemaat Khusus dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Resort/Jemaat Khusus untuk masa 5 (lima) tahun.

b.Pimpinan Sinode.

c.Anggota Majelis Sinode.

d.Kepala Departemen.

e.Kordinator Wilayah.

f.Pendeta pegawai GKPI yang ditugaskan Pimpinan Sinode pada Badan/Lembaga dibawah naungan Sinode GKPI.

(3)Peninjau  terdiri dari:

a.1 (satu) orang dari kalangan Penatua atau anggota sidi Jemaat dari Resort/ Jemaat Khusus yang beranggota lebih 1600 (seribu enam ratus) jiwa.

b.Kepala-kepala Biro.

c.Pendeta GKPI yang tidak menjadi anggota Sinode Am.

d.Evangelis dan Diaken/Diakones GKPI.

e.2 (dua) orang dari unsur Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Sinode.

f.2 (dua) orang dari Panitia Pelaksana Sinode Am, yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Sinode Am.

g.2 (dua) orang dari masing-masing Panitia/Tim ad hoc pada tingkat Sinode yang masa tugasnya masih berlangsung ketika Sinode Am diselenggarakan, yang ditetapkan oleh masing-masing Panitia /Tim ad hoc.

h.Unsur cendikiawan/professional yang diundang Pimpinan Sinode atas perse-tujuan Majelis Sinode.

i.Utusan Badan Kerjasama (BKS): Guru Sekolah Minggu, Pemuda/i, Perempuan dan Pria masing-masing 7 (tujuh) orang.

(4)Undangan yakni mereka yang diundang oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 49

Hak Peserta Sinode Am

(1)Anggota Sinode Am dilantik pada Sinode Am Periode untuk masa bakti 5 (lima) tahun.

(2)Anggota Sinode Am memiliki hak berbicara dan hak suara; hak memilih dan dipilih.

(3)Peninjau memiliki hak berbicara dan tanpa hak suara, dan dapat dipilih sesuai dengan persyaratan yang diperuntukkan dalam jabatan yang dipilih, tetapi tidak berhak memilih.

(4)Undangan memiliki hak berbicara jika diminta dan dapat dipilih sesuai dengan persyaratan yang diperuntukkan dalam jabatan yang dipilih.

Pasal 50

Berakhirnya Keanggotaan Sinode AM

(1)  Anggota Sinode Am berakhir dikarenakan :

a.Berakhirnya periode kepengurusan (periodisasi GKPI).

b.Tidak lagi menjabat sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota     Sinode Am.

c.Berakhir keanggotaannya di GKPI.

d.Mengundurkan diri.

e.Dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

(2)Pengganti anggota Sinode Am yang berakhir keanggotaannya dilakukan dengan tatacara yang ditentukan untuk itu.

(3)Keanggotaan Sinode Am dari Pimpinan Sinode berakhir pada saat Pimpinan Sinode yang baru dilantik.

(4)Keanggotaan Sinode Am dari Anggota Majelis Sinode berakhir pada saat anggota Majelis Sinode yang baru dilantik.

(5)Pergantian antar waktu anggota Sinode Am disahkan dalam Sinode Am.

BAB VI

MAJELIS SINODE

Pasal 51

Pengertian, Tugas dan Wewenang

(1)Majelis Sinode GKPI adalah Badan Pekerja Sinode Am GKPI.

(2)Majelis Sinode GKPI memiliki tugas dan wewenang:

a.Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Sinode     Am.

b.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Sinode Am dan membuat petunjuk pelaksanaan Keputusan-keputusan Sinode Am.

c.Menetapkan usulan Rencana Strategis GKPI yang diajukan Pimpinan Sinode untuk disahkan dalam Sinode Am.

d.Menetapkan dan mensahkan Program Kerja Tahunan dan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) Tahunan GKPI yang diusulkan oleh Pimpinan Sinode.

e.Memutuskan serta menetapkan Peraturan GKPI atas usul Pimpinan Sinode.

f.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan-peraturan GKPI.

g.Memilih Kepala Departemen dari antara calon yang diusulkan oleh Bishop.

h.Memilih dan menetapkan anggota Pengawas Harta Benda /Keuangan GKPI dari antara calon yang diusulkan oleh Pimpinan Sinode.

i.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan dan harta benda yang disampaikan oleh Badan Pengawas Harta Benda GKPI.

j.Menetapkan dan mensahkan Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Sinode GKPI yang diajukan oleh Pimpinan Sinode.

k.Mempersiapkan/merumuskan materi Sinode Am.

l.Menetapkan jumlah peserta Sinode Am.

m.Melakukan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, dan Peraturan lainnya yang berlaku di GKPI.

(3)Majelis Sinode bertanggungjawab kepada Sinode Am.

(4)Seluruh Keputusan Majelis Sinode bersifat mengikat di seluruh GKPI, hingga diputuskan lain oleh Sinode Am.

 

Pasal 52

Komposisi dan Pemilihan Majelis Sinode

(1)Anggota Majelis Sinode berjumlah 31 orang yang terdiri dari:

a.Bishop dan Sekjen.

b.7 (tujuh) orang dari unsur Pendeta;

c.7 (tujuh) orang dari unsur Penatua; dan

d.15 (lima belas) orang dari unsur anggota sidi Jemaat yang terdiri dari:

d.1.2 (dua) orang dari kategori pemuda/i,

d.2.2 (dua) orang dari kategori Guru Sekolah Minggu

d.3.3 (tiga) orang dari kategori perempuan yang tidak berstatus Penatua atau Pendeta.

.4.3 (tiga) orang dari kategori pria yang tidak berstatus Penatua atau Pendeta.

d.5.5 (lima) orang dari kategori cendekiawan/professional yang tidak penatua atau Pendeta.

(2)Anggota Majelis Sinode, selain Bishop dan Sekjen dipilih dalam Sinode Am dari antara calon  Anggota Majelis Sinode.

(3)Calon anggota Majelis Sinode dari masing-masing unsur diusulkan/dicalonkan oleh rapat peserta Sinode Am dari masing-masing unsur yang diadakan dalam sidang di Sinode Am, untuk dipilih oleh seluruh anggota Sinode Am.

(4)Ketentuan peserta rapat-rapat di Sinode Am sebagaimana ayat (3) pasal ini ialah sama sebagaimana diatur dalam pasal (48) tentang Anggota dan Peserta Sinode Am dan pasal (49) tentang Hak Peserta Sinode Am.

(5)Jumlah calon yang diusulkan untuk setiap unsur sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah anggota yang akan dipilih.

(6)Calon anggota Majelis Sinode dinyatakan terpilih menjadi anggota Majelis Sinode jika mendapat suara terbanyak sesuai nomor urut.

(7)Tatacara pemilihan anggota Majelis Sinode diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Sinode Am.

Pasal 53

Persyaratan Anggota Majelis Sinode

(1)Persyaratan Umum :

a.Peserta Sinode Am.

b.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat (1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9).

c.Tidak pernah dan tidak sedang dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

(2)Persyaratan Khusus .

a.Anggota Majelis Sinode dari kalangan Pendeta:

a.1.Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan, yang dibuktikan dengan Surat Baptis, atau akte kelahiran.

a.2.Telah menjadi Pendeta sebagai pegawai GKPI sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

a.3.Pernah menjadi Pemimpin Resort/Jemaat Khusus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

bAnggota Majelis Sinode dari kalangan Penatua :

b.1.Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, yang dibuktikan dengan Surat Baptis, atau akte kelahiran;

b.2Telah menjadi Penatua di GKPI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

c.Anggota Majelis Sinode dari kalangan anggota sidi Jemaat, yang bukan dari unsur pemuda:

c.1.Telah menjadi anggota sidi Jemaat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;

c.2.Pernah menjadi anggota Majelis Jemaat/Jemaat Khusus, Majelis Resort, atau pengurus Badan/Lembaga/Kepanitiaan di GKPI.

d.Anggota Majelis Sinode dari kalangan Pemuda:

d.1.Berusia serendah-rendahnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pemilihan, yang dibuktikan dengan Surat Baptis, atau akte kelahiran;

d.2.Telah menjadi anggota sidi Jemaat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

d.3. Anggota Majelis Sinode yang terpilih dari kalangan pemuda tidak berakhir keanggotaannya apabila di kemudian yang bersangkutan menikah.

e.Anggota Majelis Sinode dari kalangan Guru Sekolah Minggu:

e.1.Berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pemilihan, yang dibuktikan dengan Surat Baptis atau akte kelahiran;

e.2. Telah menjadi anggota sidi Jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

e.3. Telah menjadi Guru Sekolah Minggu di GKPI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

Pasal 54

Persidangan Majelis Sinode

(1)Sidang Majelis Sinode diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun

(2)Persidangan Majelis Sinode dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.

(3)Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris persidangan Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Sinode untuk masa persidangan 1 (satu) tahun.

(4)Keputusan persidangan Majelis Sinode ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris persidangan Majelis Sinode.

(5)Bila dipandang perlu, Sidang Majelis Sinode dapat mengundang seluruh alat kelengkapan Pimpinan Sinode, Pengurus Lembaga, Badan, Satuan Pelayanan, Pengurus Harian Jemaat/Resort dalam persidangan Majelis Sinode untuk memberi-kan keterangan.

(6)Persidangan Majelis Sinode diundang Pimpinan Sinode.

(7)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, persidangan Majelis Sinode dapat dibagi atas sidang Komisi-komisi sesuai keperluannya.

(8)Persidangan Komisi dilaksanakan dalam persidangan Majelis Sinode.

(9)Dalam hal mendesak, sidang Komisi dapat diadakan di luar persidangan Majelis Sinode.

(10)Hasil persidangan Komisi disahkan dalam persidangan Majelis Sinode.

(11)Seluruh Keputusan persidangan Majelis Sinode disampaikan kepada Pimpinan Sinode untuk ditindaklanjuti sesuai keperluannya.

(12)Ketentuan selanjutnya tentang Sidang Majelis Sinode diatur dalam Tata Tertib Majelis Sinode yang diadakan dan ditetapkan oleh Majelis Sinode.

Pasal 55

Kuorum dan Pengambilan Keputusan Sidang Majelis Sinode

(1)Persidangan Majelis Sinode sah apabila telah mencapai kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota Majelis Sinode.

(2)Dalam hal persidangan Majelis Sinode tidak mencapai kuorum, maka persidangan ditunda hingga 24 (dua puluh empat) jam, dan apabila setelah mengalami penundaan ternyata persidangan Majelis Sinode tidak mencapai kuorum, maka persidangan Majelis Sinode dapat dilanjutkan.

(3)Setiap pengambilan keputusan diusahakan dengan memakai asas musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, kecuali untuk hal-hal tertentu yang diatur lain dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 56

Berakhirnya Keanggotaan Majelis Sinode

(1)Berakhirnya keanggotaan Majelis Sinode dikarenakan alasan:

a.Berakhirnya periode Kepengurusan (periodisasi GKPI).

b.berakhir keanggotaannya di GKPI.

c.Berhalangan tetap sehingga tidak mungkin menjalankan tugas.

d.Mengundurkan diri.

e.Dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

(2)Dalam hal anggota Majelis Sinode yang tepilih dalam Sidang Sinode Am, ternyata kelak terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan, maka pemilihan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal, maka keanggotaannya sebagai Majelis Sinode dinyatakan berakhir.

(3)Dalam hal salah seorang dan atau lebih berakhir keanggotaannya sebagai Majelis Sinode sebelum akhir periode, maka Sidang Majelis Sinode menetapkan peng-ganti dari calon-calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sesuai dengan urutan pada pemilihan Majelis Sinode dalam Sinode Am Periode dari kalangan masing-masing.

(4)Bila ternyata urutan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lebih dari 1 (satu) orang, maka Majelis Sinode menetapkan pengganti melalui pemilihan dari antara calon yang memiliki suara terbanyak yang sama.

(5)Sisa masa waktu  sebelum 1 (satu) tahun masa periode, dihitung 1 (satu) periode, sisa masa waktu  setelah 1 (satu) tahun masa periode, tidak dihitung 1 (satu) periode.

BAB VII

PIMPINAN SINODE

Pasal 57

Pimpinan Sinode

(1)GKPI dipimpin oleh Pimpinan Sinode, yaitu Bishop dan Sekretaris Jenderal yang bersama-sama menjadi penanggungjawab tertinggi GKPI.

(2)Pimpinan Sinode dipilih oleh Sinode Am.

(3)Pimpinan Sinode bertanggungjawab kepada Sinode Am.

Pasal 58

Tugas dan Wewenang Pimpinan Sinode

(1)Melaksanakan keputusan-keputusan Sinode Am.

(2)Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya pada Sinode Am.

(3)Melayani, membimbing dan memimpin GKPI.

(4)Menetapkan Jemaat, Jemaat Khusus, Resort dan Resort Persiapan.

(5)Mengusulkan Rencana Kerja Tahunan serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Tahunan Sinode untuk ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Majelis Sinode.

(6)Menentukan tata kerja dan kebijakan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan panggilan Gereja.

(7)Menetapkan, mensahkan dan melantik anggota Badan Pengawas Harta-Benda/Keuangan GKPI yang dipilih oleh Majelis Sinode dari calon yang diusulkan oleh Pimpinan Sinode.

(8)Menetapkan dan mensahkan dan melantik Kepala-kepala Departemen yang dipilih oleh Majelis Sinode dari calon yang diusulkan oleh Bishop.

(9)Mengusulkan dan menetapkan kewilayahan (Kordinasi Wilayah) GKPI atas perse-tujuan Majelis Sinode

(10)Mengangkat dan memberhentikan Kordinator Wilayah.

(11)Mengangkat dan memberhentikan Kepala-kepala Biro.

(12)Mengangkat dan memberhentikan kepengurusan Badan/Lembaga lainnya di tingkat Sinode sesuai ketentuan yang berlaku.

(13)Mengangkat dan menetapkan pegawai GKPI.

(14)Bersama-sama dengan ketua Badan Pekerja Rapat Pendeta (BPRP), menempatkan dan memutasikan Pendeta di Resort-resort/Jemaat Khusus.

(15)Menugaskan, menempatkan dan memutasikan Penginjil (Evangelis) dan Diaken/ Diakones yang pegawai GKPI.

(16)Menyelenggarakan Sinode Am dengan membentuk dan mengangkat Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Sinode Am.

(17)Membuat dan menandatangani dokumen/warkat utama GKPI serta semua surat dan dokumen mengenai keuangan GKPI.

(18)Membuka rekening GKPI di Bank Pemerintah.

(19)Mengelola dan mengurus harta-benda/keuangan GKPI di tingkat Sinode sesuai ketentuan yang berlaku.

(20)Membangun hubungan ekumenis dengan Gereja-gereja/Lembaga-lembaga Kristen, dengan Agama-agama lain, dengan pemerintah, dan dengan masyarakat.

(21)Seluruh keputusan Pimpinan Sinode bersifat mengikat di seluruh GKPI, hingga diputuskan lain oleh Majelis Sinode atau Sinode Am.

(22)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am dan Peraturan GKPI.

Pasal 59

Tugas dan Wewenang Bishop

(1)Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal memimpin dan melayani GKPI sebagai Pucuk Pimpinan GKPI.

(2)Memimpin dan melayani GKPI dalam melaksasnakan tugas panggilan gereja di bidang Apostolat, Pastorat dan Diakonat. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bishop dibantu oleh Kepala-kepala Departemen.

(3)Meresmikan Jemaat, Resort dan Wilayah yang baru.

(4)Menahbiskan Pendeta, Penginjil/Evangelis (Pria dan Perempuan), Diaken/ Diakones.

(5)Mengusulkan calon-calon Kepala Departemen untuk dipilih oleh Majelis Sinode.

(6)Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Tahunan GKPI dan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) Tahunan GKPI.

(7)Bishop dapat menugaskan Sekretaris Jenderal dan/atau Kepala-kepala Departemen untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya yang tertentu sepanjang tidak berten-tangan dengan ketentuan yang berlaku di GKPI.

(8)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, dan Peraturan GKPI.

 

Pasal 60

Tugas dan Wewenang Sekretaris Jenderal

(1)Mendampingi Bishop melayani dan memimpin GKPI.

(2)Memimpin sekretariat dan tugas administrasi Kantor Sinode.

(3)Dalam melaksanakan tugas sekretariat dan administrasi Kantor Sinode, Sekretaris Jenderal dibantu oleh Biro-Biro.

(4)Melaksanakan tugas Bishop dalam hal Bishop berhalangan sementara.

(5)Menyusun laporan dan atau notulen dari Sidang-sidang.

(6)Melaksanakan tugas  yang diberikan Bishop.

(7)Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, dan Peraturan GKPI.

 

Pasal 61

Pemilihan Pimpinan Sinode

(1)Pimpinan Sinode dipilih dalam Sinode Am Periode secara terpisah oleh seluruh Anggota Sinode Am dari antara calon yang diusulkan oleh Rapat Khusus Pendeta yang diadakan untuk itu dalam Sinode Am.

(2)Ketentuan peserta persidangan Pendeta sebagaimana ayat (1) ialah sama sebagaimana diatur dalam pasal (48) tentang Anggota dan Peserta Sinode Am dan pasal (49) tentang Hak Peserta Sinode Am.

(3)Calon yang diusulkan untuk menjadi Bishop sekurang-kurangnya dua orang dan tidak dibenarkan sekaligus diusulkan menjadi Sekretaris Jenderal.

(4)Calon yang diusulkan untuk menjadi Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya dua orang, dan tidak dibenarkan sekaligus diusulkan menjadi Bishop.

(5)Bishop dan Sekretaris Jenderal terpilih dengan sah jika masing-masing mendapat suara sekurang-kurangnya ½n+1 (setengah dari jumlah ditambah satu) dari Anggota Sinode Am yang hadir.

(6)Tata cara pemilihan Pimpinan Sinode diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Sinode Am.

Pasal 62

Persyaratan menjadi Pimpinan Sinode

(1)Persyaratan untuk menjadi Bishop, yakni pada saat pemilihan telah memenuhi ketentuan:

a.Berstatus sebagai Pendeta pegawai GKPI, dan telah menjadi Pendeta pegawai GKPI sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun,

b.Sehat jasmani dan rohani.

c.Mempunyai wawasan tentang visi dan misi GKPI.

d.Tidak pernah dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

e.Berusia serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun, dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

f.Pernah menjadi Pemimpin Resort/Jemaat Khusus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

g.Serendah-rendahnya berpendidikan S1 Teologi.

(2)Persyaratan untuk menjadi Sekretaris Jenderal, yakni pada saat pemilihan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.Berstatus sebagai Pendeta pegawai GKPI, dan telah menjadi Pendeta pegawai GKPI sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

b.Sehat jasmani dan rohani.

c.Mempunyai wawasan tentang visi dan misi GKPI.

d.Tidak pernah dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

e.Berusia serendah-rendahnya 45 (empat puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

f.Pernah menjadi Pemimpin Resort/Jemaat Khusus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

g.Serendah-rendahnya berpendidikan S1  Teologi.

(3)Pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dilakukan oleh tim yang dihunjuk untuk itu, oleh dan dari anggota Sinode Am.

Pasal 63

Pergantian Antar Waktu Pimpinan Sinode

(1)Bila ada dari Pimpinan Sinode yang berhenti sebelum akhir periode, dilakukan penggantian antar waktu.

(2)Berhentinya Pimpinan Sinode sebelum akhir periode dikarenakan alasan:

a.Berakhir keanggotaannya di GKPI;

b.Dikenakan Tata Penggembalaan Khusus;

c.Berhalangan tetap sehingga tidak mungkin menjalankan tugas;

d.Mengundurkan diri.

(3)Berhentinya Pimpinan Sinode sebelum akhir periode ditetapkan oleh Majelis Sinode.

(4)Tatacara pergantian antar waktu Pimpinan Sinode.

a.Dalam hal Pimpinan Sinode secara bersama-sama berhenti sebelum pertengahan waktu diantara Sinode Am Periode dengan Sinode Am Kerja, atau sebelum pertengahan waktu diantara Sinode Am Kerja dengan Sinode Am Periode, maka Majelis Sinode memilih dan menetapkan dari antara Pendeta anggota Majelis Sinode sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bishop dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal, dengan tugas melaksanakan Sinode Am Istimewa dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah mereka ditetapkan, untuk memilih Bishop dan Sekretaris Jenderal.

b.Dalam hal Pimpinan Sinode secara bersama-sama berhenti setelah pertengahan waktu diantara Sinode Am Periode dengan Sinode Am Kerja, atau setelah pertengahan waktu diantara Sinode Am Kerja dengan Sinode Am Periode maka Majelis Sinode memilih dan menetapkan dari antara Pendeta anggota Majelis Sinode sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Bishop dan Pejabat Sementara (Pjs.) Sekretaris Jenderal hingga Sinode Am terdekat, untuk memilih Bishop dan Sekretaris Jenderal.

(5)Pergantian Antar Waktu Bishop.

a.Dalam hal Bishop berhenti sebelum pertengahan waktu  diantara Sinode Am Periode dengan Sinode Am Kerja, atau sebelum pertengahan waktu  diantara Sinode Am Kerja dengan Sinode Am Periode, maka Sekretaris Jenderal ditetapkan dan ditugaskan oleh Majelis Sinode sebagai pelaksana tugas Bishop, dengan tugas melaksanakan Sinode Am Istimewa dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia ditetapkan, untuk memilih Bishop.

b.Dalam hal Bishop berhenti setelah pertengahan waktu diantara Sinode Am Periode dengan Sinode Am Kerja, atau setelah pertengahan waktu diantara Sinode Am Kerja dengan Sinode Am Periode, maka Sekretaris Jenderal ditetapkan dan ditugaskan sebagai Pjs. Bishop, dan salah seorang dari antara Pendeta anggota Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Sinode sebagai Pjs. Sekretaris Jenderal hingga Sinode Am terdekat, untuk memilih Bishop.

(6)Pergantian antar waktu Sekretaris Jenderal.

a.Dalam hal Sekretaris Jenderal berhenti sebelum pertengahan waktu diantara Sinode Am Periode dengan Sinode Am Kerja, dan sebelum pertengahan waktu diantara Sinode Am Kerja dengan Sinode Am Periode, maka Bishop ditetapkan dan ditugaskan oleh Majelis Sinode sebagai pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal, dengan tugas melaksanakan Sinode Am Istimewa dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia ditetapkan, untuk memilih Sekretaris Jenderal.

b.Dalam hal Sekretaris Jenderal berhenti setelah pertengahan waktu diantara Sinode Am Periode dengan Sinode Am Kerja, atau setelah pertengahan waktu  Sinode Am Kerja dengan Sinode Am Periode, maka Majelis Sinode memilih dan menetapkan dari antara Pendeta anggota Majelis Sinode sebagai Pjs. Sekretaris Jenderal, hingga Sinode Am terdekat, untuk memilih Sekretaris Jenderal.

(7)Dalam hal Sekretaris Jenderal diusulkan sebagai calon untuk dipilih  menjadi Bishop, sebagaimana ayat (1) pasal ini, maka jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal dinyatakan berakhir dengan mengundurkan diri, dan Sinode Am memilih Sekretaris         Jenderal.

(8)Dalam hal anggota Majelis Sinode  diusulkan sebagai calon untuk dipilih  menjadi Pimpinan Sinode, sebagaimana ayat (1) pasal ini, maka jabatannya sebagai anggota Majelis Sinode dinyatakan berakhir dengan mengundurkan diri, dan Majelis Sinode memilih dan  menetapkan penggantinya dari antara pendeta yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sesuai dengan urutan pada pemilihan Majelis Sinode dalam Sinode Am Periode.

(9)Sisa masa waktu dalam hal Bishop dan/atau Sekretaris Jenderal berhenti sebelum 1 tahun masa periode dihitung sebagai 1 (satu) periode.

(10)Sisa masa waktu dalam hal Bishop dan/atau Sekretaris Jenderal berhenti setelah 1 tahun masa periode, tidak dihitung sebagai 1 (satu) periode.

 

Pasal 64

Berhalangan Sementara Pimpinan Sinode

(1)Pimpinan Sinode dinyatakan berhalangan sementara dikarenakan alasan:

a.Meninggalkan Kantor Sinode oleh karena sesuatu tugas untuk jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja secara terus-menerus.

b.Sakit/opname yang memerlukan istirahat lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja, dan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kerja.

(2)Dalam hal Bishop berhalangan sementara, maka Sekretaris Jenderal melaksanakan tugas sehari-hari Bishop.

(3)Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan sementara, maka Bishop melaksanakan tugas sehari-hari Sekretaris Jenderal.

(4)Bishop dan Sekjen tidak dibenarkan secara bersama-sama meninggalkan Kantor Sinode oleh karena sesuatu tugas untuk jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja secara terus-menerus.

Pasal 65

Pembatasan Wewenang Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara

(1)Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara bertindak atas nama Pimpinan Sinode, diberi wewenang dan kuasa untuk menandatangani keputusan dan surat-surat yang menyangkut  kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari Kantor Sinode GKPI, meresmikan Jemaat atau Resort namun tidak diberi wewenang mengangkat dan memberhentikan dan memutasi Pegawai, menahbiskan Pendeta, menetapkan dan memekarkan Jemaat atau Resort, mengeluarkan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan Pimpinan Sinode sebelumnya, mengeluarkan uang di luar program yang telah ditentukan sebelumnya, dan menandatangani keputusan dan surat-surat menyangkut ketentuan yang mengikat.

(2)Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, dan Peraturan GKPI.

BAB VIII

Alat Kelengkapan Pimpinan Sinode

Pasal 66

Departemen

(1)Departemen adalah alat kelengkapan Pimpinan Sinode GKPI dalam melaksanakan tri-tugas panggilan Gereja.

(2)Departemen terdiri dari:

a.Departemen Apostolat, yang membantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di bidang Apostolat.

b.Departemen Pastorat, yang membantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di bidang Pastorat.

c.Departemen Diakonat, yang membantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di bidang Diakonat.

(3)Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen, yang bekerja penuh waktu.

(4)Kepala Departemen bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode dan sehari-hari secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Bishop.

(5)Kepala Departemen dipilih oleh Majelis Sinode dari calon-calon yang diusulkan oleh Bishop.

(6)Persyaratan menjadi Kepala Departemen:

a.Berstatus sebagai Pendeta pegawai GKPI.

b.Sehat jasmani dan rohani.

c.Pernah menjadi Pemimpin Resort atau Jemaat Khusus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

d.Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

e.Serendah-rendahnya berpendidikan S1  Teologi.

f.Tidak pernah dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

g.Tidak sedang menjabat Anggota Majelis Sinode.

(7)Berakhirnya jabatan Kepala Departemen:

a.Berakhir periodenya sesuai periodisasi di GKPI.

b.Berakhir keanggotaannya di GKPI.

c.Mengundurkan diri.

d.Dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

e.Diberhentikan karena tidak mampu melaksanakan tugasnya, atas persetujuan Majelis Sinode.

(8)Di masing-masing Departemen dapat dibentuk Bidang-bidang sesuai keperluannya untuk membantu Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(9)Pembentukan Bidang-bidang dilakukan oleh Pimpinan Sinode atas persetujuan Majelis Sinode.

(10)Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang bekerja penuh waktu atau tidak penuh waktu sesuai dengan kepentingannya, dan bertanggungjawab kepada Kepala Departemen.

(11)Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Sinode atas usul Kepala Departemen.

(12)Ketentuan lain tentang Departemen diatur dalam Peraturan GKPI.

Pasal 67

Biro

(1)Biro adalah alat kelengkapan Pimpinan Sinode dalam pelaksanaan tugas di bidang Umum/Organisasi, Administrasi dan Keuangan.

(2)Pembentukan Biro ditetapkan oleh Majelis Sinode atas usul Pimpinan Sinode

(3)Biro dipimpin oleh Kepala Biro, yang bekerja penuh waktu.

(4)Kepala Biro bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode dan sehari-hari secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Sekjen.

(5)Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Sinode.

(6)Persyaratan menjadi Kepala Biro:

a.Berstatus sebagai Pendeta pegawai GKPI atau anggota sidi Jemaat.

b.Sehat jasmani dan rohani.

c.Berusia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

d.Serendah-rendahnya berpendidikan S1.

e.Memiliki kompetensi sesuai dengan bidang Bironya.

f.Tidak pernah dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

g.Tidak sedang menjabat Anggota Majelis Sinode.

(7)Untuk membantu Kepala Biro, di bawah Biro dapat dibentuk Bagian-bagian oleh Pimpinan Sinode.

(8)Ketentuan lain tentang Biro-biro diatur dalam Peraturan GKPI.

Pasal 68

Koordinator Wilayah

(1)Pimpinan Sinode GKPI, atas persetujuan Majelis Sinode, membentuk satuan-satuan wilayah pelayanan yang disebut Koordinasi Wilayah, dan dipimpin oleh Kordinator Wilayah, yang bekerja penuh waktu.

(2)Kordinasi Wilayah dibentuk dengan mempertimbangkan jumlah Resort/Jemaat Khusus, luasnya wilayah pelayanan, potensi geografis dan demografis.

(3)Koordinator Wilayah adalah alat kelengkapan Pimpinan Sinode untuk membantu Pimpinan Sinode GKPI menjangkau pelayanan kepada semua Resort/Jemaat GKPI, dengan tugas dan wewenang:

a.Mengawasi terlaksananya Rencana Strategis GKPI dan Program Kerja Tahunan GKPI dan Keputusan-keputusan Pimpinan Sinode di Resort-resort/Jemaat-jemaat GKPI di Wilayahnya.

b.Melaksanakan penugasan yang diberikan oleh Pimpinan Sinode

c.Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Departemen dan Kepala Biro di Resort-resort/Jemaat di Wilayahnya.

d.Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bersama di bidang kesaksian, persekutuan, pelayanan, dan pembinaan dalam lingkup Wilayahnya.

e.Merencanakan dan melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan hubungan kerjasama dan upaya saling membantu dalam mengatasi masalah kesaksian, persekutuan, pelayanan dan pembinaan sumber daya antara Resort-resort/Jemaat-jemaat dan Lembaga Persekutuan Pelayanan Kategorial dalam lingkup Wilayah.

f.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, Peraturan GKPI, dan Keputusan Pimpinan Sinode.

g.Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Pimpinan Sinode.

h.Kordinator Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Sinode.

(4)Persyaratan menjadi Kordinator Wilayah:

a.Berstatus sebagai Pendeta pegawai GKPI.

b.Sehat jasmani dan rohani.

c.Pernah menjadi Pemimpin Resort/Jemaat Khusus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

d.Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

e.Serendah-rendahnya berpendidikan S1 Teologi.

f.Tidak pernah dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

g.Tidak sedang menjabat Anggota Majelis Sinode.

(6)Ketentuan lebih lanjut tentang Kordinator Wilayah diatur dalam Peraturan GKPI.

BAB IX

PENGAWASAN HARTA BENDA DAN KEUANGAN 

Pasal 69

Pengawas Harta-Benda dan Keuangan

(1)Dalam upaya mengawasi pengelolaan dan pengurusan harta benda dan keuangan GKPI pada tingkat Sinode dibentuk Pengawas Harta Benda dan Keuangan yang disebut dengan PHBK.

(2)Tugas dan Wewenang PHBK.

a.Mengawasi dan memeriksa pengelolaan dan pengurusan harta benda Sinode GKPI yang dilaksanakan oleh Pimpinan Sinode, Badan/Lembaga Pelayanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, di lingkungan Sinode  GKPI, secara berkala ataupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu untuk kasus-kasus tertentu yang mendesak atas permintaan Majelis Sinode.

b.Atas persetujuan Majelis Sinode, dapat menugaskan auditor eksternal untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dan pengurusan harta benda, termasuk keuangan Pimpinan Sinode, badan/lembaga pelayanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, di lingkungan Sinode  GKPI setiap tahunnya.

c.Menyusun mekanisme dan/atau SOP pengawasan dan pemeriksaan harta benda GKPI untuk disahkan oleh Majelis Sinode.

d.Merumuskan dan menyusun pedoman teknis pengelolaan dan pengurusan harta benda di seluruh GKPI untuk ditetapkan oleh Majelis Sinode.

e.Merumuskan dan menyusun pedoman teknis pengadaan barang dan jasa di seluruh tingkatan GKPI untuk ditetapkan Majelis Sinode.

f.Pedoman teknis sebagaimana point (d) dan (e) ayat (2) pasal ini bersifat mengikat di seluruh GKPI, hingga diputuskan lain oleh Sidang Sinode Am.

g.Melihat dan memeriksa kas, pembukuan, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa harta benda untuk keperluan verifikasi surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya.

h.Memberikan nasihat kepada Pimpinan Sinode, Kordinator Wilayah, dan Pengurus Badan/Lembaga/Yayasan di lingkungan GKPI dalam menjalankan pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI.

i.Memberikan bantuan kepada Pimpinan Sinode, Kordinator Wilayah, dan pengurus Badan/Lembaga/Yayasan di lingkungan GKPI dalam penyusunan laporan tahunan.

j.Membuat Rancangan Anggaran Tahunan PHBK.

k.Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana point (a) dan (b) ayat (2) pasal ini kepada Majelis Sinode.

l.Laporan sebagaimana point (k) ayat (2) pasal ini ditandatangani oleh seluruh anggota PHBK, dengan ketentuan anggota PHBK yang tidak bersedia menanda-tangani Laporan Tahunan harus membuat penjelasan secara tertulis dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya PHBK berhak :

a.Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor Pimpinan Sinode, Badan/Lembaga pelayanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, di lingkungan Sinode GKPI yang dipergunakan untuk meminta penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis, dari yang dianggap perlu mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan dan pengurusan harta benda.

b.Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Pimpinan Sinode, Badan/Lembaga pelayanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, di lingkungan Sinode GKPI.

c.Memperoleh akses atas informasi yang dilakukan oleh Pimpinan Sinode, Badan/Lembaga pelayanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, di lingkungan Sinode GKPI.

Pasal 70

Pemilihan Anggota PHBK

(1)Anggota PHBK sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang.

(2)Anggota PHBK dipilih oleh Majelis Sinode untuk masa tugas 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.

(3)Anggota PHBK membentuk kepengurusan yang dipilih dari dan oleh anggota PHBK, yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, dan lainnya menjadi anggota.

(4)Anggota PHBK tidak dibenarkan rangkap jabatan baik sebagai Majelis Sinode, BPRP, Kepala Departemen/Bidang, Kordinator Wilayah, Kepala Biro/Bagian, Kepala Unit dan/atau Pengurus Badan/Lembaga/Yayasan .

(5)Persyaratan menjadi Anggota PHBK:

a.Berstatus anggota GKPI, baik Pendeta pegawai GKPI, Penatua, ataupun anggota sidi Jemaat, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

b.Sehat jasmani dan rohani.

c.Berusia serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun setinggi-tingginya  60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akter Kelahiran atau Surat Baptis.

e.Serendah-rendahnya berpendidikan S1.

f.Tidak berstatus pegawai administrasi di GKPI, baik di Jemaat/Jemat Khusus, Resort, Kordinasi Wilayah, Sinode, maupun di Badan/Lembaga/Yayasan di lingkungan GKPI.

g.Tidak pernah dan tidak sedang dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

Pasal 71

Berakhirnya Keanggotaan PHBK

(1)Keanggotaan PHBK berakhir dikarenakan:

a.Berakhir keanggotaannya di GKPI.

b.Berhalangan tetap sehingga tidak mungkin menjalankan tugas.

c.Mengundurkan diri.

d.Berakhirnya masa tugas.

e.Dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

(2)Dalam hal berakhir keanggotaan PHBK, maka Majelis Sinode memilih anggota PHBK pengganti.

(3)Sisa masa waktu sebelum 1 (satu) tahun masa periode, dihitung 1 (satu) periode; Sisa masa waktu  setelah 1 (satu) tahun masa periode tidak dihitung 1 (satu) periode.

BAB X

RAPAT PENDETA

Pasal 72

Pengertian

(1)Rapat Pendeta adalah rapat kerja dan wadah konsultatif para Pendeta GKPI.

(2)Rapat Pendeta diselenggarakan sekali dalam dua tahun.

(3)Rapat Pendeta diundang oleh Pimpinan Sinode.

(4)Peserta Rapat Pendeta adalah Pendeta Pegawai GKPI.

(5)Dapat mengundang Pendeta tidak Pegawai GKPI, Pendeta Pensiun dan undangan lainnya.

 

Pasal 73

Tugas dan Wewenang Rapat Pendeta

 

(1)Memperbincangkan dan mengusulkan rumusan dan/atau perubahan tentang dokumen-dokumen GKPI yang berdimensi teologis.

(2)Memperbincangkan dan mengusulkan rumusan dan/atau perubahan tentang metode pelayanan, dan sistem pelayanan di GKPI.

(3)Memberikan pertimbangan-pertimbangan teologis kepada Pimpinan Sinode.

(4)Memperbincangkan berbagai upaya dalam meningkatkan kerjasama dan saling membantu dalam pelaksanaan tugas dan panggilan Pendeta.

 

Pasal 74

Badan Pekerja Rapat Pendeta

(1)Rapat Pendeta memiliki Badan Pekerja yang disebut Badan Pekerja Rapat Pendeta disingkat BPRP yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota, dan 3 (tiga) orang Anggota lainnya.

(2)Pemilihan BPRP.

a.BPRP dipilih oleh rapat Pendeta yang khusus diadakan untuk itu dalam Sinode Am Periode untuk masa tugas 5 (lima)  tahun;

b.Tata cara pemilihan  Ketua, Sekretaris dan  Anggota BPRP, ditetapkan dalam Rapat Pendeta yang khusus diadakan untuk itu dalam Sinode Am Periode.

c.Ketentuan peserta rapat pendeta sebagaimana point (b) ayat (2) pasal ini. ialah sama sebagaimana diatur dalam Pasal (48) tentang Anggota dan Peserta Sinode Am, dan Pasal (49) tentang  Hak Peserta Sinode Am.

(3)Persyaratan BPRP:

a.Peserta dan Anggota Sinode Am.

b.Berstatus sebagai Pendeta pegawai GKPI.

c.Sehat jasmani dan rohani.

d.Pernah menjadi Pemimpin Resort/Jemaat Khusus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

e.Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

f.Khusus untuk Ketua BPRP berusia serendah-rendahnya  50 (lima puluh) tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Baptis.

g.Tidak pernah dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

(4)Keanggotaan BPRP berakhir sebelum akhir periode dikarenakan alasan:

a.Berakhir keanggotaannya di GKPI.

b.Berhalangan tetap sehingga tidak mungkin menjalankan tugas.

c.Diangkat menjadi Kepala Departemen, Kepala Bidang, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Unit, Koordinator Wilayah.

d.Mengundurkan diri.

e.Dikenakan Tata Penggembalaan Khusus.

(5)Dalam hal anggota BPRP yang tepilih dalam Sinode Am, ternyata kelak terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan, maka pemilihan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal, dan keanggotaannya sebagai anggota BPRP dinyatakan berakhir.

(6)Dalam hal salah seorang dan atau lebih berakhir keanggotaannya sebagai anggota BPRP sebelum akhir periode, maka digantikan menurut nomor urut pemilihan di Sinode Am.

(7)Sisa masa waktu sebelum 1 (satu) tahun masa periode, dihitung 1 (satu) periode;  Sisa masa waktu  setelah 1 (satu) tahun masa periode, tidak dihitung 1 (satu) periode.

Pasal 75

Tugas dan Wewenang BPRP

(1)Melakukan rapat BPRP.

(2)Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Pendeta.

(3)Meneruskan hasil-hasil Rapat Pendeta kepada Pimpinan Sinode dan Majelis Sinode.

 

Bab XI

BADAN/LEMBAGA PELAYANAN

Pasal 76

Lembaga Persekutuan Pelayanan Kategorial

 

(1)Pada tingkat Sinode dibentuk lembaga persekutuan pelayanan kategorial, yakni:

a.Badan Kerjasama (BKS) Guru-guru Sekolah Minggu GKPI.

b.Badan Kerjasama (BKS) Pemuda/i GKPI.

c.Badan Kerjasama (BKS) Perempuan GKPI.

d.Badan Kerjasama (BKS) Pria GKPI.

(2)Badan Kerjasama Kategorial membentuk kepengurusan dan peraturannya dan disahkan oleh Pimpinan Sinode.

(3)Badan Kerjasama Kategorial tunduk kepada Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, dan Peraturan GKPI, dan Keputusan Pimpinan Sinode, dan disahkan oleh Pimpinan Sinode.

(4)Badan Kerjasama Kategorial pada tingkat Sinode dapat membentuk Badan Kerjasama Kategorial pada tingkat atau daerah Wilayah.

(5)Badan Kerjasama Kategorial pada tingkat Wilayah atau Daerah ditetapkan dan disahkan serta bertanggungjawab kepada Pengurus Badan Kerjasama Kategorial tingkat Sinode.

 

Pasal 77

Badan-badan lain GKPI

(1)Bagi kepentingan GKPI, Pimpinan Sinode atas persetujuan Majelis Sinode, dapat membentuk atau membubarkan Badan-badan lain GKPI seperti Yayasan, Badan Usaha, Lembaga, baik yang berbadan hukum maupun tidak.

(2)Satu Badan disebut termasuk sebagai badan-badan lain GKPI, setelah memenuhi syarat:

a.Kepemilikan GKPI jelas tertuang dalam Anggaran/Peraturan Dasar Badan tersebut.

b.GKPI diwakili secara tetap dan berkala dalam kepengurusannya.

(3)Semua Badan-badan lain GKPI melakukan dan mengembangkan dukungan atas kehidupan GKPI secara menyeluruh, yang dinyatakan dalam bentuk keikutsertaan dalam kegiatan kebersamaan di GKPI, dan mewujudkan visi-misi GKPI serta Rencana Strategis GKPI.

(4)Merumuskan dan melakukan berbagai upaya dalam membangun kerjasama dalam lingkungan ekumenis dan masyarakat.

(5)Semua Badan-badan lain GKPI terbuka untuk menerima pengawasan dan pemeriksaan dari GKPI mengenai program dan keuangan.

(6)Ketentuan selanjutnya tentang Badan-badan lain GKPI diatur dalam Peraturan GKPI.

BAB XII

HARTA-BENDA

Pasal 78

Sumber Penerimaaan

(1)Sumber Penerimaaan di GKPI diperoleh dari:

a.Persembahan-persembahan dalam setiap kebaktian/Ibadah

b.Bakti bulanan/perpuluhan dari setiap anggota Jemaat GKPI, yang diatur kemudian dalam peraturan tersendiri.

c.Bakti/Persembahan Khusus.

d.Ucapan syukur.

e.Hasil usaha GKPI atau hasil penyertaan modal badan/lembaga di lingkungan GKPI.

f.Sumbangan dan bantuan tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, baik dari perorangan, maupun dari badan/lembaga swasta atau pemerintah.

g.Sumber-sumber dan perolehan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GKPI.

(2)Penerimaaan Jemaat GKPI diperoleh dari:

a.Persembahan dalam setiap kebaktian/ibadah jemaat, dengan ketentuan:

a.1.Dalam setiap kebaktian/Ibadah Minggu dan hari besar kristen lainnya dijalankan dua kantong persembahan; kantong pertama untuk Jemaat, dan kantong kedua untuk Sinode.

a.2.Pengadaan kantong persembahan ketiga dimungkinkan hanya untuk hal insedentil dan mendesak, atas keputusan Majelis Jemaat.

a.3.Setiap persembahan kebaktian (persembahan perjamuan kudus, kebaktian pranikah, kebaktian pemberkatan pernikahan, dll) masuk ke kas Jemaat.

b.50 % (lima puluh per seratus) dari bakti bulanan/perpuluhan yang diberikan oleh setiap anggota Jemaat.

c.Ucapan syukur anggota Jemaat.

d.Sumbangan dan bantuan tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, baik dari perorangan maupun dari badan/lembaga swasta atau pemerintah.

e.Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GKPI.

(3)Penerimaaan Sinode GKPI diperoleh dari.

a.50 % (lima puluh per seratus) dari bakti bulanan/perpuluhan yang diberikan oleh setiap anggota Jemaat melalui Jemaat-jemaat.

b.Persembahan kantong kedua dari setiap kebaktian/ibadah Minggu dan hari besar kristen lainnya di semua Jemaat GKPI.

c.Bakti/Persembahan Khusus yang dilaksanakan pada hari Paskah, HUT GKPI,dan Natal.

d.Ucapan syukur anggota Jemaat kepada Sinode GKPI yang disalurkan melalui Jemaat.

e.Hasil usaha-usaha GKPI dan/atau hasil penyertaan modal badan/lembaga di lingkungan GKPI.

f.Sumbangan dan bantuan tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, baik dari perorangan maupun dari badan/lembaga swasta atau pemerintah.

g.Sumber-sumber atau perolehan lain yang sah yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GKPI.

(4)Penerimaaan Resort diperoleh dari kontribusi Jemaat-jemaat yang tergabung dalam Resort dan usaha-usaha pengadaan dana lainnya oleh Resort.

(5)Penerimaaan Badan/Lembaga di lingkungan GKPI diatur selanjutnya dalam Peraturan Badan/Lembaga yang telah disetujui oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 79

Pengelolaan dan Pengurusan Harta-Benda

(1)Pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI pada tingkat Sinode dan Koor-dinator Wilayah dilakukan oleh Pimpinan Sinode.

(2)Pimpinan Sinode dapat mendelegasikan pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI di tingkat Kordinatsi Wilayah kepada Kordinator Wilayah.

(3)Pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI pada tingkat Resort dilakukan oleh Majelis Resort.

(4)Pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI pada tingkat Jemaat/Jemaat Khusus dilakukan oleh Majelis Jemaat/Jemaat Khusus.

(5)Pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI pada Badan/Lembaga pelayanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, demikian juga di satuan-satuan pelayanan kategorial, dilakukan oleh masing-masing Pengurus Badan/Lembaga dan satuan pelayanan kategorial.

(6)Tanggungjawab pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI secara  keseluruhan berada di tangan Pimpinan Sinode.

(7)Tahun Anggaran di seluruh GKPI adalah tahun takwim (1 Januari – 31 Desember).

(8)Apabila pada suatu tahun berjalan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tidak mendapat pengesahan, maka diberlakukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahun sebelumnya

(9)Ketentuan selanjutnya tentang pengelolaan dan pengurusan harta benda GKPI diatur dalam Peraturan GKPI.

BAB XIII

PERIODISASI

Pasal 80

Masa Tugas Kepengurusan

(1)Periodisasi (masa tugas) kepengurusan di semua tingkatan GKPI adalah 5 (lima)           tahun.

(2)Seseorang hanya dapat memangku jabatan, yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, 2 (dua) kali berturut-turut untuk jabatan yang sama.

(3)Periode kepengurusan di tingkat Jemaat dan Resort berakhir 3 (tiga) bulan sebelum Sinode Am Periode.

BAB XIV

PELAYAN-PELAYAN GEREJA

Pasal 81

Pengertian dan Jenis-jenis Pelayan

(1)Untuk melaksanakan tugas dan panggilan serta mewujudkan rencana-rencana dan mencapai tujuan, GKPI menetapkan dan mengangkat Pelayan-pelayan Gereja.

(2)Pelayan Gereja di GKPI adalah anggota sidi Jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mengembangkan dan meningkatkan kehidupan rohani dan jasmani warga Jemaat, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persekutuan yang baik dengan teman seiman dan masyarakat maupun lingkungan sekitarnya, dan taat pada Firman Tuhan di dalam Alkitab maupun Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan GKPI lainnya, berpedoman pada Pokok-pokok Pemahaman Iman GKPI.

(3)Pelayan-pelayan gereja GKPI terdiri dari:

a.Pelayan Tahbisan, yaitu Pelayan Gereja yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan tahbisan dengan penumpangan tangan, yakni: Pendeta, Penatua, Penginjil (Evangelis), dan Diaken/Diakones. Seorang pelayan tahbisan hanya dapat menyandang satu jabatan tahbisan.

b.Pelayan Non Tahbisan, yakni  pelayan di bidang organisasi, yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan pemilihan dan bersifat periodik (untuk kurun waktu tertentu).

c.Pelayan khusus anak-anak Sekolah Minggu yang disebut Guru Sekolah Minggu

d.Pelayan-pelayan khusus lainnya sesuai dengan talenta masing-masing, antara lain: Guru/Pelatih Paduan Suara, Pemimpin Nyanyian.

(4)Dalam melaksanakan fungsi dan  jabatan, Pelayan-pelayan Gereja wajib meme-domani:

a.Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru).

b.Katekhismus Dr. Martin Luther.

c.Pokok-Pokok Pemahaman Iman GKPI

d.Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPI

f.Keputusan Sinode Am

g.Peraturan-peraturan  GKPI

h.Keputusan Pimpinan Sinode GKPI

Pasal 82

Pendeta

(1)Pendeta adalah jabatan tahbisan yang diberikan GKPI kepada seseorang yang bersedia mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan dan sebagai pegawai di GKPI, dalam persekutuan imamat am orang percaya, dalam membimbing, melayani dan memperlengkapi anggota Jemaat dalam tugas panggilan gereja (bersekutu, bersaksi dan melayani), serta untuk mencerminkan pelayanan Yesus Kristus, Gembala Agung dan Kepala Gereja (1 Kor 7:20; Ep 1:18, 4:11-16; Flp. 3:14; 1 Tes. 1:11; 2 Tim. 1:9; Ibr. 3:1; 2 Ptr. 1:10; Kis. 6:1,13:2-3).

(2)Penahbisan seseorang ke dalam jabatan Pendeta dilaksanakan dalam suatu acara kebaktian dengan penumpangan tangan yang dilakukan oleh Bishop.

Pasal 83

Fungsi dan Tugas Pendeta

(1)Fungsi jabatan Pendeta GKPI adalah:

a.Membimbing, melayani dan memperlengkapi anggota Jemaat sebagai bagian dari imamat  am orang percaya sehingga semua sama-sama bertanggungjawab di bidang spiritual dan material.

b.Mencerminkan pelayanan Yesus Kristus, Gembala Agung dan Kepala Gereja.

(2)Dalam fungsi jabatannya, Pendeta mengemban tugas:

a.Memberitakan firman Allah dengan setia dan benar.

b.Melayankan sakramen (Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus) dengan setia.

c.Menggembalakan domba-domba yang dipercayakan kepadanya sehingga tidak seorang pun dari domba itu hilang, sesuai dengan Tata Penggembalaan GKPI.

d.Mengamati dan menasihati dengan rendah hati dan sabar orang-orang yang menyimpang dari Firman Allah dan orang-orang lain agar jangan berbuat dosa.

f.Melaksanakan pelayanan rahmat Tuhan (diakonia), dengan mendorong usaha-usaha sosial di tengah Jemaat dan masyarakat.

g.Mendoakan dan melayani anggota Jemaat, janda, yatim piatu, kaum bapak, kaum ibu, pemuda/i, remaja, anak-­anak, orang sakit, dan orang terpenjara agar mereka tetap hidup dalam iman, pengharapan, dan kasih Tuhan Yesus Kristus.

h.Menahbiskan dengan menumpangkan tangan kepada pelayan-­pelayan Gereja untuk melayani Jemaat.

i.Membina pertumbuhan kehidupan Jemaat menuju kedewasaan persekutuan, kesaksian,dan pelayanan.

Pasal 84

Penerimaan dan Penahbisan/Pengukuhan Pendeta GKPI

(1)Seseorang dapat diterima dan ditahbiskan menjadi Pendeta jika telah menjalani dan menyelesaikan masa vikariat.

(2)Ketentuan  tentang penerimaan Vikar dan masa  Vikariat diatur dalam peraturan GKPI

Pasal 85

Status dan Hubungan Kerja Pendeta

(1)Pendeta Pegawai  GKPI adalah:

a.Pendeta yang melayani dan bekerja di dalam lingkungan GKPI.

b.Pendeta yang oleh Pimpinan Sinode ditugaskan secara khusus untuk jangka waktu tertentu, bekerja dan melayani pada badan/instansi di luar GKPI.

c.Pendeta yang oleh Pimpinan Sinode ditugaskan menjalani tugas belajar.

(2)Pendeta tidak pegawai GKPI adalah:

a.Pendeta yang jabatan tahbisannya diberikan oleh GKPI tetapi dalam perjalanan  pelayanannya diutus GKPI atau memilih melakukan pelayanan dan atau bekerja tetap pada lembaga/badan/intansi lain di luar GKPI, atas seizin Pimpinan Sinode.

b.Pendeta sebagaimana butir (a) ayat (2) pasal ini dapat diterima kembali menjadi Pendeta pegawai GKPI, dengan memperhatikan kebutuhan GKPI dan peraturan penerimaan Pendeta pegawai GKPI.

c.Pendeta yang jabatan tahbisannya diberikan oleh GKPI yang suami atau istrinya telah menjadi Pendeta pegawai GKPI.

d.Pendeta sebagaimana butir (c) ayat (2) pasal ini dapat diterima menjadi Pendeta pegawai GKPI, manakala suami atau istrinya  tidak lagi  menjadi Pendeta pegawai GKPI, bukan dikarenakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pendeta pegawai GKPI.

(3)Pendeta Pensiunan, yakni Pendeta pegawai GKPI yang telah berakhir masa tugasnya di GKPI sebagai pegawai GKPI dikarenakan pensiun.

(4)Pendeta Honorer, adalah Pendeta pegawai GKPI yang telah pensiun, yang kemudian ditugaskan melanjutkan jabatan dan pelayanannya ditempat tugas terakhir.

Pasal 86

Hak dan Kewajiban Pendeta GKPI

(1)Pendeta GKPI berhak:

a.Melayani di seluruh daerah pelayanan GKPI.

b.Memperoleh perlengkapan dan kebutuhan lainnya yang diperlukan dari GKPI dalam melaksanakan tugas pelayanan Pendeta.

c.Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas pelayanan Pendeta.

d.Memperoleh kesempatan untuk pendidikan lanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelayanan, kecuali Pendeta tidak sebagai pegawai GKPI dan Pendeta Pensiun.

e.Menjadi peserta Sinode Am, kecuali Pendeta Pensiun.

f.Menjadi peserta Rapat Pendeta GKPI, kecuali Pendeta Pensiun.

g.Dipilih dan diangkat dalam semua jabatan struktural, kecuali Pendeta tidak pegawai GKPI dan Pendeta Pensiun.

h.Memperoleh gaji dan penghasilan lainnya dari GKPI, kecuali Pendeta tidak pegawai GKPI dan Pendeta Pensiun.

i.Memperoleh hak-hak lain yang disebut dalam Peraturan-peraturan yang berlaku di GKPI.

(2)Pendeta GKPI berkewajiban:

a.Melaksanakan tugas-tugas jabatan Pendeta.

b.Memelihara nama baik gereja dan jabatan Pendeta.

c.Memupuk dan memelihara persaudaraan, kerjasama dan rasa setiakawan di antara sesama Pendeta GKPI.

d.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam tugas pelayanan.

e.Membina dan memelihara kehidupan keluarga sebagaimana firman Tuhan di dalam I Timotius 3:5.

f.Bertutur kata dan berperilaku yang dituntut dari seorang pelayan (1Tim. 3:2-4, 8-9).

g.Taat dan melaksanakan ketentuan dan peraturan yang berlaku di GKPI.

h.Menciptakan dan memelihara hubungan ekumenis dengan para Pendeta dan Gereja-gereja tetangga.

Pasal 87

Suami dan Istri yang sama-sama Pendeta

(1)Suami dan istri yang sama-sama berstatus Pendeta GKPI diharuskan memilih salah seorang diantaranya yang menjadi Pendeta pegawai GKPI.

(2)Pendeta pegawai GKPI yang telah bersuamikan dan atau beristrikan Pendeta pegawai GKPI sebelum PRT ini disahkan, maka ketentuan/peraturan sebelumnya tentang suami dan istri sama-sama Pendeta pegawai GKPI dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 88

Penugasan dan Masa Tugas Pendeta

(1)Penugasan Pendeta pegawai GKPI dilakukan oleh Pimpinan Sinode.

(2)Masa tugas (periode kerja) seorang Pendeta pegawai GKPI yang ditugaskan melayani Resort/Jemaat Khusus dan/atau badan/lembaga/yayasan di lingkungan GKPI paling lama 5 (lima) tahun dan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat diperpanjang untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

(3)Masa tugas (periode kerja) seorang Pendeta pegawai GKPI yang ditugaskan dalam melayani pada lembaga/badan/intansi lain di luar GKPI, atas seizin Pimpinan Sinode untuk  paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 5 (lima) tahun kedua.

(4)Pendeta pegawai GKPI yang tidak melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan Pimpinan Sinode dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai GKPI.

Pasal 89

Pemberhentian Pendeta sebagai Pegawai GKPI

(1)Seorang Pendeta pegawai GKPI dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagai pegawai GKPI.

(2)Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai GKPI dilakukan dengan alasan:

a.Pendeta tersebut telah bekerja tetap pada lembaga/badan/intansi lain di luar GKPI, tanpa seizin Pimpinan Sinode.

b.Pendeta tersebut melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam hal administrasi, peraturan, pengajaran, atau moral, atau melalaikan tugas dan kewajiban, yang tidak dapat lagi diperbaiki setelah Pendeta tersebut menempuh Penggembalaan Khusus sebagaimana diatur dalam Tata Penggembalaan GKPI.

(3)Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan oleh Pimpinan Sinode atas persetujuan Majelis Sinode dan dilaporkan dalam Sinode Am terdekat.

(4)Pendeta pegawai GKPI yang diberhentikan dengan tidak hormat dari kepegawaian GKPI tidak dapat diterima lagi menjadi Pendeta pegawai GKPI.

(5)Pemberhentian dengan hormat  Pendeta pegawai GKPI dilakukan dengan alasan:

a.Atas permintaan sendiri.

b.Telah memasuki usia atau status pensiun.

c.Telah bekerja tetap pada lembaga/badan/intansi lain diluar GKPI, atas seizin Pimpinan Sinode.

(6)Pemberhentian dengan hormat sebagai Pendeta pegawai GKPI dilakukan oleh Pimpinan Sinode.

(7)Pendeta pegawai GKPI yang diberhentikan dengan hormat, kecuali karena alasan pensiun dan belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun, dapat diterima kembali menjadi Pendeta pegawai GKPI, dengan memperhatikan kebutuhan GKPI dan peraturan penerimaan Pendeta pegawai GKPI.

Pasal 90

Pensiun Pendeta

(1)Pendeta pegawai GKPI pensiun pada umur 65 tahun.

(2)Pendeta pegawai GKPI dapat mengajukan permohonan pensiun setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan telah melayani secara terus-menerus di GKPI sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dengan membayar iuran pensiun.

(3)Pendeta pegawai GKPI yang pensiun berhak mendapat manfaat  pensiun

(4)Manfaat  pensiun diterima bersamaan pada saat Pendeta yang bersangkutan  pensiun.

5)Bagi kepentingan pelayanan GKPI, Pendeta pegawai GKPI yang telah mencapai umur pensiun dapat ditugaskan sebagai Pendeta honorer GKPI untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 91

Penatua

(1)Penatua adalah jabatan tahbisan yang diberikan GKPI kepada warga Jemaat yang bersedia mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan GKPI.

(2)Tugas Penatua:

a.Sebagaimana dikemukakan dalam Tata Ibadah Penahbisan Penatua;

b.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am lainnya dan Peraturan-peraturan GKPI.

c.Dalam melaksanakan tugas Penatua berkonsultasi dengan Pemimpin Jemaat dan atau Guru Jemaat

 

Pasal 92

Pengusulan dan Persyaratan menjadi Penatua

(1)Pengusulan seseorang menjadi calon Penatua dapat diajukan oleh:

a.Anggota Jemaat yang ada di Sektor/Lingkungan melalui Penatua Sektor/ Lingkungan kepada Pengurus Harian  Jemaat

b.Pengurus Harian Jemaat.

(2)Persyaratan calon Penatua:

a.Telah terdaftar sebagai anggota sidi sekurang-kurangnya  5 (lima)  tahun pada Jemaat tempat calon Penatua dicalonkan.

b.Berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setingi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun.

c.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat, baik dalam ajaran maupun perilaku dengan memedomani 1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9.

(3)Calon yang diusulkan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini dibicarakan dalam rapat Majelis Jemaat, yang khusus diadakan untuk itu, untuk mendapat persetujuan atau penolakan.

(4)Dalam hal seseorang disetujui menjadi calon Penatua, maka hal itu wajib diberita-jemaatkan dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.

(5)Calon Penatua wajib mengikuti masa pembinaan calon Penatua sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(6)Pembinaan calon Penatua diisi dengan kursus dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu, dengan menggunakan Buku/Bahan Pembinaan Calon Penatua yang diterbitkan GKPI.

7)Kursus dan/atau pelatihan calon Penatua dapat dilakukan di Jemaat, Resort dan/ atau Wilayah tempat Jemaat calon Penatua.

8)Selama dalam masa pembinaan, calon Penatua wajib menghadiri sermon di  Jemaat

Pasal 93

Penahbisan dan Pengukuhan Penatua

(1)Penahbisan seseorang ke dalam jabatan Penatua dilaksanakan dalam suatu acara Kebaktian Minggu dengan penumpangan tangan oleh Pendeta GKPI.

(2)Penahbisan calon Penatua diadakan setelah yang bersangkutan selesai mengikuti masa pembinaan dan dinilai layak oleh Pengurus Harian Jemaat untuk ditahbiskan menjadi Penatua.

(3)Penahbisan dilaksanakan setelah terlebih dahulu diberita-jemaatkan dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.

(4)Penatua yang ditahbiskan diberikan Surat Penahbisan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kordinator Wilayah atas nama Pimpinan Sinode GKPI.

(5)Surat Penahbisan Penatua berlaku di seluruh GKPI.

(6)Bila seorang Penatua pindah Jemaat di lingkungan GKPI maka status kepenatuaannya tetap berlaku dan ia dapat diterima menjadi Penatua di Jemaat yang baru dimasukinya.

Pasal 94

Penerimaan Penatua dari Organisasi Gereja Lain

(1)Seseorang yang telah menjadi Penatua di organisasi gereja yang seasas/sealiran dengan GKPI, lalu pindah ke GKPI, dapat diakui kepenatuaannya dan diterima/dikukuhkan sebagai Penatua di GKPI dengan ketentuan:

a.Telah menjadi anggota sidi di Jemaat GKPI.

b.Mengikuti masa orientasi di GKPI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dinilai layak untuk diakui kepenatuaannya oleh Pengurus Harian Jemaat.

c.Masa orientasi diisi dengan kursus dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu, menggunakan Buku/Bahan Pembinaan Calon Penatua yang diterbitkan GKPI.

d.Penerimaan/pengukuhannya dilaksanakan dalam suatu acara Kebaktian Minggu, setelah lebih dahulu diberita-jemaatkan dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.

(2)Selama dalam masa orientasi, Penatua pindahan tersebut wajib menghadiri dan atau mengikuti sermon di  Jemaat.

(3)Pada waktu pengukuhan, diberikan Surat Pengukuhan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kordinator Wilayah atas nama Pimpinan Sinode GKPI.

Pasal 95

Purnabakti Penatua

(1)Purnabakti Penatua adalah masa di mana seorang Penatua tidak lagi terikat untuk menjalankan tugas pelayanan sebagai Penatua.

(2)Penatua yang telah Purnabakti tidak lagi menjadi anggota Majelis Jemaat.

(3)Purnabakti Penatua yakni pada masa penatua tersebut telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal  96

Penginjil (Evangelis)

(1)Penginjil (Evangelis) adalah jabatan tahbisan yang diberikan GKPI kepada seseorang yang bersedia mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan dan/atau sebagai pegawai di GKPI, untuk melaksanakan tugas pekabaran Injil.

(2)Penahbisan seseorang ke dalam jabatan Penginjil (Evangelis) dilaksanakan dalam suatu acara kebaktian dengan penumpangan tangan yang dilakukan oleh Pimpinan Sinode.

(3)Persyaratan penerimaan Penginjil (Evangelis):

a.Telah menjadi anggota sidi Jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

b.Berusia serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu)  tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.

c.Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

d.Telah mengikuti pendidikan dan memiliki ijazah/sertifikat sebagai Penginjil (Evangelis).

e.Memiliki sikap keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat baik dalam ajaran maupun  dalam perilaku  dengan memedomani  I Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9.

f.Direkomendasikan oleh Majelis Jemaat tempat calon Evangelis terdaftar sebagai anggota sidi Jemaat.

(4)Tugas-panggilan Evangelis:

a.Memberitakan firman Allah dengan setia dan benar.

b.Mengamati dan menasihati dengan rendah hati dan sabar orang-orang yang menyimpang dari Firman Allah.

c.Membina pertumbuhan iman anggota jemaat menuju kedewasaan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan.

d.Mendoakan dan melayani masyarakat agar tetap hidup dalam iman, pengharapan, dan kasih Tuhan Yesus Kristus.

e.Memupuk dan memelihara persaudaraan, kerjasama dan rasa setia kawan sesama pelayan GKPI.

f.Menciptakan dan memelihara hubungan ekumenis dengan seluruh pelayan GKPI dan Gereja-gereja tetangga.

g.Taat dan melaksanakan ketentuan Peraturan yang berlaku di GKPI.

h.Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Penginjil (Evangelis) berkordinasi dengan Kepala Departemen Apostolat dan Kepala Departemen Pastorat.

Pasal 97

Diaken/Diakones

(1)Diaken/Diakones adalah jabatan tahbisan yang diberikan GKPI kepada seseorang yang bersedia mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan dan/ atau sebagai pegawai di GKPI, untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan kasih dan keadilan.

(2)Penahbisan seseorang ke dalam jabatan Diaken/Diakones dilaksanakan dalam suatu acara kebaktian dengan penumpangan tangan yang dilakukan oleh Pimpinan Sinode.

(3)Persyaratan penerimaan Diaken/Diakones:

a.Telah menjadi anggota sidi Jemaat sekurang-kurangnya  5 (lima) tahun.

b.Berusia serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu)  tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.

c.Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA

d.Telah mengikuti pendidikan dan memiliki ijazah/sertifikat sebagai Diaken /Diakones.

e.Memiliki sikap keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat baik dalam ajaran maupun  dalam perilaku  dengan memedomani  I Tim 3:1-10 dan Titus 1 : 5-9.

f.Direkomendasikan oleh Majelis Jemaat tempat calon Diaken/Diakones terdaftar sebagai anggota sidi Jemaat.

(4)Tugas-panggilan Diaken/Diakones:

a.Diaken/Diakones melaksanakan pelayanan rahmat Tuhan, dengan mendorong usaha-usaha sosial di tengah Jemaat dan masyarakat.

b.Mendoakan dan melayani masyarakat agar tetap hidup dalam iman, peng-harapan, dan kasih Tuhan Yesus Kristus.

c.Memupuk dan memelihara persaudaraan, kerjasama dan rasa setia kawan sesama pelayan GKPI.

d.Menciptakan dan memelihara hubungan ekumenis dengan seluruh pelayan GKPI dan Gereja-gereja tetangga.

e.Taat dan melaksanakan ketentuan Peraturan yang berlaku di GKPI.

f.Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Diaken/Diakones berkoordinasi dengan Kepala Departemen Diakonat.

Pasal  98

Pelayan Khusus Sekolah Minggu

(1)Pelayan Khusus Sekolah Minggu adalah seseorang yang bersedia mempersembahkan diri untuk melaksanakan panggilan Tuhan sebagai Guru Sekolah Minggu di Jemaat, yang penetapannya dilakukan melalui suatu pengukuhan.

(2)Masa pelayanan seorang Guru Sekolah Minggu tidak dibatasi, kecuali keanggotaan-nya berakhir di GKPI, mengundurkan diri, menjalani Penggembalaan Khusus sesuai dengan Tata Penggembalaan GKPI, atau telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.

 

Pasal  99

Pengusulan dan Pengukuhan Calon Guru Sekolah Minggu

(1)Pengusulan seseorang menjadi calon Guru Sekolah Minggu diajukan oleh Pengurus Seksi Sekolah Minggu kepada Pengurus Harian Jemaat, yang selanjutnya di bicara-kan dalam rapat Majelis Jemaat yang khusus diadakan untuk itu, untuk mendapat persetujuan atau penolakan.

(2)Persyaratan calon Guru Sekolah Minggu pada saat diusulkan:

a.Telah terdaftar menjadi anggota sidi Jemaat sekurang-kurangnya 1 tahun pada Jemaat tempat calon Guru Sekolah Minggu berjemaat.

b.Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.

c.Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat baik dalam ajaran maupun perilaku, dengan memedomani 1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1: 5-9.

(3)Dalam hal seseorang disetujui menjadi calon Guru Sekolah Minggu, maka wajib diberita jemaatkan 2 (dua) minggu berturut-turut.

(4)Calon Guru Sekolah Minggu wajib menjalani masa praktik/latihan/pembinaan  calon Guru Sekolah Minggu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

(5)Masa praktik calon Guru Sekolah Minggu, diisi dengan kursus dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu.

(6)Kursus dan/atau pelatihan calon dapat dilakukan di Jemaat, Resort dan/atau Wilayah tempat Jemaat calon Guru Sekolah Minggu, dengan menggunakan Buku Pembinaan calon Guru Sekolah Minggu yang diterbitkan GKPI.

(7)Seorang calon Guru Sekolah Minggu dapat mengikuti kursus dan/atau pelatihan dan /atau praktik pengajaran di luar Jemaat, Resort dan/atau Wilayah tempat calon Guru Sekolah Minggu melayani.

(8)Materi pembinaan dan/atau pelatihan sesuai kurikulum yang telah ditetapkan Pimpinan Sinode.

(9)Selama dalam masa pembinaan, calon Guru Sekolah Minggu wajib menghadiri dan melakukan praktik pengajaran Sekolah Minggu dalam setiap ibadah Sekolah Minggu.

(10)Pengukuhan seseorang menjadi Guru Sekolah Minggu dilakukan dalam acara kebaktian Minggu.

(11)Pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu diberita jemaatkan 2 (dua) minggu sebelumnya dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.

12)Pada waktu pengukuhan, diberikan Surat Pengukuhan yang ditandatangani oleh Pengurus Harian Jemaat.

(13)Surat Pengukuhan Guru Sekolah Minggu berlaku di seluruh GKPI.

Pasal 100

Pelayan Non Tahbisan

(1)Pelayan Non Tahbisan adalah seseorang yang bersedia mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan dalam bidang organisasi dan administrasi ataupun di bidang-bidang khusus lainnya di Jemaat, Resort, Wilayah, Badan/Lembaga GKPI maupun Kantor Sinode GKPI, yang penetapannya dilakukan melalui suatu pelantikan.

(2)Pelantikan Pelayan Non Tahbisan dilakukan di dalam suatu acara Kebaktian Minggu atau pada acara yang khusus diadakan untuk itu.

(3)Pada waktu pelantikan, diberikan surat keputusan pengangkatan sebagai Pelayan Non Tahbisan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat GKPI sesuai dengan jenjangnya.

 

Pasal 101

Ketentuan lain tentang Pelayan Gereja

Ketentuan selanjutnya tentang pelayan-pelayan Gereja dan Kepegawaian GKPI diatur dalam Peraturan GKPI.

BAB XV

Perlengkapan Ibadah, Logo dan Simbol-Simbol   

Pasal 102

Tata Ibadah, Nyanyian

1)GKPI memiliki Perlengkapan Ibadah, antara lain Tata Ibadah, Buku Nyanyian.

2)Ketentuan tentang ayat (1) pasal ini diatur selanjutnya dalam Peraturan GKPI

 

Pasal 103

Logo

(1)Logo GKPI ialah

(2)Penjelasan tentang ukuran, warna, makna dan penggunaannya diatur dalam Peraturan GKPI

Pasal 104

Mars

1)Mars GKPI ialah lagu yang berjudul MARS GKPI Ciptaan Drs. Bonar Gultom.

2)Ketentuan tentang penggunaan MARS GKPI diatur dalam peraturan GKPI.

Pasal 105

Simbol-simbol lainnya

(1)GKPI memiliki Stempel, Kop Surat, Stola  dan Simbol-simbol lainnya

(2)Ketentuan tentang ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan GKPI

Bab XVI

ATURAN PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal  106

Perubahan Peraturan Rumah Tangga

(1)Perubahan Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Sinode Am.

(2)Usul perubahan Peraturan Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Majelis Sinode dan/ atau Sinode Am.

Pasal 107

Ketentuan Peralihan

(1)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur selanjutnya dalam Peraturan GKPI.

(2)Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

(3)Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan Peraturan Rumah Tangga ini, dinyatakan  masih dapat berlaku paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan.

Bab XVII

PENUTUP

Pasal  108

Penutup

Peraturan Rumah Tangga (PRT) ini ditetapkan oleh Sinode Am Kerja XIX GKPI di Sukamakmur, pada tanggal 27-31 Agustus 2013, yang merupakan perubahan dan penyempurnaan dari PRT hasil ketetapan Sinode Am Kerja XV Tahun 2003 di Sipoholon, pada tanggal 27–30 Oktober 2003.

 

Ditetapkan pada Sinode Am Kerja XIX GKPI Tahun 2013

Sukamakmur, 30 Agustus 2013

MAJELIS KETUA PERSIDANGAN,

  1. Pdt. Rotua M. Purba, S.Th
  2. Pnt. Ir. M. Rajagukguk
  3. Pnt. Maruhum Hutabarat
  4. Pdt. Maringan Hutagalung, S.Th
  5. Pnt. K. Br. Sinaga

PIMPINAN PUSAT

                                         B i s h o p,                           Sekretaris Jenderal,

Pdt. Patut Sipahutar, M.Th.      Pdt. Oloan Pasaribu, M.Th

Categories: