POKOK POKOK PEMAHAMAN IMAN GKPI

PENGANTAR

Sejak awal berdirinya, GKPI telah menyadari perlunya memiliki sebuah konfessi untuk mengungkapkan pengakuan dan pemahaman imannya selaku bagian dari tubuh Kristus dan gereja yang kudus dan am, sekaligus sebagai gereja yang mempunyai jati dirinya sendiri. Kesadaran itu antara lain terungkap dalam Tata Gereja GKPI Pasal IV ayat 1.b., yang dirumuskan pada Sinode Am yang pertama tahun 1966. Namun sampai usia 20 tahun belum jelas terumus apa dan mana yang dimaksud dengan konfessi GKPI.

            Menyadari hal itu, di dalam keputusan Sinode Am IX GKPI no VIII/SA-IX/1988 butir 1 antara lain dinyatakan agar GKPI membuat konsep Konfessi GKPI, yang akan dibicarakan dan diputuskan pada Sinode Am [Kerja] X GKPI tahun 1991. Setelah keputusan itu diolah Majelis Pusat GKPI, Pimpinan Pusat GKPI menerbitkan surat ketetapan no 218/P-7/2/89 tentang pengangkatan dan penetapan Tim penyususn konsep Konfessi GKPI.

            Dalam proses pelaksanaan tugas Tim, muncul berbagai saran dan unsul, yang kemudian dijadikan bahan Rapat Pendeta GKPI 26-29 Maret 1990. Setelah melalui pergumulan yang mendalam, Rapat Pendeta tersebut akhirnya mengambil keputusan sebagai berikut:

1.      Konfessi GKPI pada dasarnya sudah ada, yaitu seperti termaktub pada Tata Gereja GKPI Pasal II ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

\’Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) mengaku Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat Gereja, sesuai dengan Firman Allah dalam Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Pengakuan ini menggerakkan dan menerangi seluruh gerak hidup Warga Jemaat di GKPI\’.

2.      Yang dibutuhkan  GKPI adalah pegangan tentang Pokok pokok ajaran (pemahaman) iman GKPI.

Setelah melalui berbagai prosedur, Tim melanjutkan dan menyelesaikan tugasnya. Hasilnya dipersembahkan pada Sinode Am [Kerja] X GKPI, 9-13 September 1991. Keputusan Sinode Am ini mengenai  konsep Pokok Pokok  Pemahaman Iman GKPI ini adalah sebagai berikut:

\’Pokok pokok Pemahaman Iman GKPI [pada prinsipnya] dapat diterima dengan memperhatikan saran saran sinodisten. Mengenai bahasa dan formulasinya, supaya diperiksa dengan sebaik baiknya. Dan setiap judul harus dibuat [penjelasan] etimologi dan formulasinya\’.

             Keputusan ini kemudian diolah dalam Rapat Pendeta XXII GKPI Tahun 1992. Hasilnya adalah pembentukan tim yang baru, yaitu Tim Kerja Penyempurnaan Redaksional dari Pokok Pokok Pemahaman Iman GKPI, yang ditetapkan Pimpinan Pusat GKPI melalui Surat Keputusan No 1117/P.1/11/92 tanggal 14 Nopember 1992. Hasil kerja Tim ini disampaikan pada Rapat Pendetea XXIII GKPI Tahun 1993 dan Rapat Majelis Pusat GKPI, dan selanjutnya disampaikan ke Sinode Am XI GKPI 20-24 September 1993 untuk disahkan.

            Dengan pengesahan Sinode Am XI ini maka resmilah dokumen ini diberlakukan dan dijadikan pedoman pengajaran pada seluruh aras di GKPI. Sangat diharapkan bahwa dokumen ini tidak tinggal sebagai dokumen formal, melainkan sungguh-sungguh hidup dan berfungsi memberi pedoman iman, mulai dari jenjang Sekolah Minggu dan Remaja, Katekisasi, Pemuda-pemudi, Kaum Wanita dan Pria, dan seluruh jajaran pelayan GKPI

Pematang Siantar, September 1993

Pimpinan Pusat GKPI

 

Ds. R.M.G Marbun, S.Th.                                                   Ds. O. Siahaan, S.Th.

Bishop                                                                                 Sekretaris Jenderal

Categories: