Oleh: Pnt.Dr. Sahat HMT Sinaga (Guru Jemaat GKPI Bekasi)

Pada tanggal 30 Agustus 2022 Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI)  berulang tahun ke 58, sejak lahir dan berdiri pada tanggal 30 Agustus 1964 di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka memperingati hari lahir GKPI, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal mendasar dari kehadirran GKPI di tengah-tengah Indonesia ini. Oleh karena itu tulisan ini hendak mengurai beberapa hal yang berkaitan dengan “Pokok-Pokok Pemahaman Iman GKPI” sebagai salah satu tuntutan penting bergerja yang dimiliki GKPI.

GKPI mengaku percaya kepada Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Tritunggal yang Esa, dan mengaku percaya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia, sesuai dengan Firman Allah di dalam Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru,. Pengakuan ini menggerakkan dan menerangi seluruh gerak hidup anggota Jemaat di GKPI.

GKPI dalam persekutuan dengan gereja dari segala abad dan tempat menghayati pengakuan imannya berpedoman pada ketiga pengakuan iman ekumenis: Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel dan Pengakuan Iman Athanasianum. Dalam persekutuan dengan Gereja-gereja Lutheran GKPI menerima Katekhismus Dr. Martin Luther. GKPI menjabarkan pengakuan imannya dalam Pokok-Pokok Pemahaman Iman GKPI.

GKPI bertujuan untuk memberitakan Injil dengan pengamalan dan pelayanan berdasarkan kasih setia Allah Bapa, Anuegrah dari Tuhan Yesus Kristus, dan Persekutuan dari Roh Kudus supaya nama Allah dipermuliakan dan manusia berdosa dalam penebusan Yesus Kristus menjadi pewaris Kerajaan Allah, sesuai dengan rencana keselamatan Allah: “Supaya orang percaya beroleh kehidupan yang kekal” (Yohanes 3: 16).

Dalam bagian PENGANTAR  buku Pokok-Pokok Pemahaman Iman GKPI yang diterbitkan Kolportase Pusat GKPI,  pada bulan September 1991, Pimpinan Majelis Pusat GKPI dengan Ketua Ds. R.M.G. Marbun, STh Bishop  GKPI dan Ds. O. Siahaan, STh Sekjen GKPI,  pada halaman 3 dituliskan antara lain, 1. Bahwa Konfesi GKPI sudah ada, sebagaimana tertulis dan berbunyi “ Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) mengaku Jesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat Kepala Gereja sesuai dengan Firman Allah dalam Alkitab yairu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Pengakuan Iman ini menggerakkan dan menerangi seluruh gerak-hidup Warga Jemaat di GKPI”. (Tata Gereja GKPI Pasal II ayat 1).2. Yang dibutuhkan GKPI adalah pegangan pokok ajaran iman GKPI. Setelah melalui berbagai prosedure, Panitia melanjutkan tugasnya, yang hasilnya disempurnakan Rapat Pendeta GKPI, tanggal  7-9 Maret 1991 di Pematangsiantar. Hasil penyempurnaan Rapat Pendeta tersebut disampaikan kepada Rapat Majelis Pusat GKPI tanggal 14-16 Maret 1991. Sidang Majelis Pusat GKPI sepakat memutusakan untuk diteruskan ke Synode Am Kerja yang berbahagia. Selanjutnya ditulis bahwa Status dari “POKOK-POKOK PEMAHAMAN IMAN GKPI” adalah sebagai “working document”, yang pada suatu saat dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan GKPI.

Dalam buku berjudul Pokok Pokok Pemahaman Iman GKPI, Edisi-III 2021 yang diterbitkan oleh Kolportase Kantor Sinode GKPI, pada halaman 37 sampai halaman  40 ditulis Bab IX berjudul IMAMAT AM ORANG  PERCAYA DAN JABATAN GEREJAWI yang meliputi uraian butir 1 sampai dengan butir 10.

Masing-masing imam Perjanjian Baru, yaitu setiap orang percaya, dipanggil untuk menunaikan tugas pelayanan, dan kepada masing-masing diberi kemampuan sesuai dengan pemberian Imam Besar itu. Kerajaan imam itu juga disebut Tubuh Kristus, di mana setiap  anggota tubuh berfungsi untuk pembangunan Tubuh Kristus. Kemampuan untuk berperan dan berbuat, berupa talenta dan karunia, berasal  dari Kristus sebagai Kepala Tubuh itu. (Rm.12:4-8; 1 Kor.12:1-11 dan Ef.4:11-16).

Warga kerajaan imam itu tidak menetapkan dan membagi tugas, melainkan melaksanakan tugas, yang tidak ditentukan oleh jabatan tertentu yang diemban di dalam gereja, melainkan oleh apa yang ia perbuat sebagai warga gereja, sebagai warga kerajaan imam itu. Karena itu seluruh warga jemaat terpanggil mempersembahkan hidupnya dan apa yang  ada padanya, dalam bentuk material, moral maupun spriritual, sebagai batu yang hidup bagi pembangunan dan pelayanan rumah rohani, yaitu imamat yang kudus itu.

Seluruh  warga gereja terpanggil menjadi pelayan, sesuai dengan talenta dan karunia yang diterima masing-masing dari Tuhan, dan sesuai dengan asas imamat am orang percaya. Di antara warga gereja ada yang dipanggil menjadi pelayan/pejabat khusus. Pengadaan, pengangkatan, dan pengukuhan pejabat khsuus adalah untuk melayani dan menuntun jemaat dalam persekutuan, pembinaan dan pealayanan di tengah dunia. Pelayan dan jabatan khusus itu ditetapkan Tuhan melalui gereja-Nya melalui tahbisan ataupun pemilihan secara periodik. Penetapan pelayan dan pejabat khusus itu bertujuan “memperlengkapi orang-orang kudus yakni seluruh warga gereja – bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan Tubuh Kristus” (Ef 4: 11-16). Sehingga setiap warga jemaat yang menjadi pelayan harus menunaikan tugas pelayanannya dengan sikap “rasa takut” kepada Tuhan agar melayani dengan sungguh-sungguh.

Salah satu pelayanan yang kerap kali diemban oleh warga jemaat GKPI adalah di bidang keuangan dan perbendaharaan. Mengingat bidang tersebut dipandang tidak kalanh pentingnya dengan bidang pelayanan lain di GKPI, Sinode Am Kerja XIX GKPI yang berlangsung di Sukamakmur, pada tanggal 27-31 Agustus 2013  telah menetapkan  Sistem Keuangan dan Perbendaharaan GKPI.

Jabatan gereja pada hakikatnya adalah fungsi pelayanan, sebagaimana Kristus adalah Pelayan. Jabatan gerejawi diadakan bukan supaya pejabat gereja dilayani melainkan supaya ia melayani, sebagaimana Kristus datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani (Mrk.10:45; Yoh.13:14). Setiap jabatan gerejawi secara hakiki dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, Raja Gereja, yang mempercayakan jabtan itu.

Kemang Pratama Bekasi, 13 Juli 2022.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *